Walkot Denpasar Sebut Instruksi Presiden Melalui Kemensos Jadi Dasar Penonaktifan BPJS

BANDA ACEH – Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara secara terbuka menyampaikan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelompok desil 6–10 merupakan instruksi Presiden melalui Kementerian tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat Denpasar dalam keterangannya.
“Om Swastiastu, kepada warga Denpasar yang kami hormati, memang sekarang ada instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan yang desil 6–10. Kebetulan Denpasar itu terdampak sebanyak jiwa,” ujarnya, dikutip dari instagram @62dailydose (12/2/2026).
Pernyataan ini menjadi sorotan karena disampaikan secara lugas oleh kepala daerah di tengah polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di sejumlah wilayah.
Di Denpasar sendiri, kebijakan tersebut berdampak pada puluhan ribu warga.
Namun demikian, Jaya Negara menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar tidak tinggal diam.
Meski kebijakan berasal dari pemerintah pusat, ia menyebut pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam melindungi jaminan sosial masyarakatnya.
“Karena kami melihat, walaupun itu instruksi Presiden, di Perpres tersebut kami juga memiliki tanggung jawab melindungi jaminan sosial masyarakat. Untuk itulah Pemerintah Kota Denpasar mengambil keputusan membiayai warga yang dinonaktifkan oleh pusat,” tegasnya.
Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk mengaktifkan kembali jiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp .
Ia memastikan bahwa anggaran tersebut masih dapat ditanggung oleh kas daerah.
Pemkot Denpasar sebelumnya telah menyiapkan cadangan pembiayaan jaminan kesehatan untuk sekitar jiwa warga.
Dengan demikian, tambahan 24 ribu lebih warga yang terdampak masih dalam batas kemampuan fiskal daerah.
“Besok kami akan berkoordinasi dengan BPJS berdasarkan rapat hari ini, bahwa seluruh warga Kota Denpasar yang dinonaktifkan sebanyak jiwa akan kami aktifkan kembali. Dengan demikian, warga Kota Denpasar tetap akan mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan adanya dinamika antara kebijakan pusat dan respons pemerintah daerah.
Isu penonaktifan BPJS Kesehatan bagi kelompok desil 6–10 sebelumnya memang memicu perhatian publik, terutama menyangkut dampaknya terhadap masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
Dengan keputusan ini, Pemkot Denpasar berharap tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan kebijakan administratif di tingkat pusat.***