Selain UU KPK, MAKI Desak Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

BANDA ACEH -Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera mengambil langkah radikal untuk memperbaiki pemberantasan korupsi dengan mengembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, perbaikan tidak akan terjadi tanpa keberanian Politik untuk mencabut revisi UU KPK 2019 yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah.
Boyamin bahkan meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo mengenai pentingnya langkah tersebut. Mengingat, Jokowi menyatakan setuju agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.
“Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo gitu,” kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 15 Februari 2026.
Menurutnya, mekanisme Perppu merupakan jalan konstitusional yang cepat untuk memulihkan kekuatan KPK, sebagaimana pernah dilakukan pada kebijakan lain di masa lalu.
“Bahwa itu sebaiknya dikembalikan UU lama dalam bentuk Perppu saja. Sehingga kembali ke UU yang lama begitu,” terang Boyamin.
Ia mencontohkan preseden saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.
“Karena dulu Pak SBY juga pernah membuat Perppu untuk pengembalian sistem pilkada langsung. Dari tadinya setujui DPR RI tidak langsung kemudian karena ramai-ramai membuat Perppu yang mengembalikan ke UU lama,” jelas Boyamin.
Boyamin menilai, Presiden Prabowo seharusnya tidak menunggu DPR jika ingin menunjukkan komitmen serius terhadap pemberantasan korupsi.
“Nah sekarang Pak Prabowo mestinya langsung menetapkan Perppu untuk mengembalikan kepada UU KPK yang lama,” tegas Boyamin.
Ia juga menyoroti nasib 57 pegawai KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang menurutnya harus dipulihkan.
“Sederhana, kalau toh nanti berkaitan dengan pegawai ya toh sudah jadi ASN sudah. Dan kembalikan tes wawasan kebangsaan itu dianggap tidak ada, nyatanya salah. Sudah dipersoalkan di mana-mana, Ombudsman juga bahwa itu salah. Maka harus dikembalikan lagi 57 orang itu atau siapapun yang dari 57 itu dikembalikan kepada KPK untuk kembali menjadi penyidik KPK,” terang Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin menegaskan bahwa penguatan KPK saja tidak cukup tanpa regulasi yang memungkinkan pemiskinan koruptor melalui perampasan aset.
“Berikutnya adalah untuk memperbaiki pemberantasan korupsi kita dengan cara mengesahkan UU Perampasan Aset. Kalau DPR juga nggak jelas-jelas juga, maka Pak Prabowo harus menyatakan Perppu juga untuk mengesahkan UU Perampasan Aset,” ujar Boyamin.
Menurutnya, efek jera terhadap koruptor hanya akan muncul jika pelaku kejahatan kehilangan seluruh hasil korupsinya.
“Jadi hanya dengan itu bahwa pemberantasan korupsi kita bagus. Tidak cukup dengan mengembalikan UU KPK lama, tapi juga harus dibarangi pengesahan UU Perampasan Aset. Karena kalau koruptor ini tidak dimiskinkan, tidak akan takut. Maka tata kelola pemerintahan kita akan tidak pernah baik dan banyak kemungkinan, banyak celah untuk korupsi lagi,” pungkas Boyamin