Sebut Jokowi Cari Muka Soal Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Inilah Sosok Boyamin Saiman

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dukungannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.
Menurut Boyamin, pernyataan tersebut tidak bisa dilepaskan dari fakta sejarah bahwa revisi UU KPK justru terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden.
Karena itu, ia menilai dukungan tersebut sarat kepentingan pencitraan.
Dukungan Jokowi Dinilai Bertolak Belakang dengan Fakta 2019
Pernyataan Jokowi muncul setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan permintaan agar tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan seperti sebelum direvisi DPR RI.
Permintaan itu disampaikan Abraham kepada Presiden Prabowo Subianto.
Boyamin menilai dukungan Jokowi tersebut tidak sejalan dengan peran aktif pemerintah pada 2019, saat UU KPK direvisi secara cepat dan disahkan DPR.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-undang KPK yang nyata-nyata dirubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin, Dikutip dari Tribunnews.
Bocoran DPR yang Diungkap Boyamin
Dalam keterangannya, Boyamin mengungkap bahwa dirinya memperoleh informasi langsung dari kalangan legislatif mengenai proses revisi UU KPK yang disebut sudah lama direncanakan.
“Bahwa rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada saya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana.”
Ia menyebut momentum perubahan mulai menguat sejak 2018, ketika DPR merasa sudah mendapatkan restu Politik.
“Nah, pada tahun 2018, itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat, bahkan pengambilan keputusannya pun dengan cara aklamasi yang dipaksakan, padahal itu harusnya voting karena ada dua fraksi yang tidak setuju,”
Peran Pemerintah Dinilai Tak Bisa Dihapus dengan Dalih Tak Teken UU
Boyamin menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah tidak bisa dibantah, terutama karena utusan pemerintah hadir dalam pembahasan bersama DPR.
“Tapi nyatanya kan dikirim utusan untuk membahas bersama DPR, artinya pemerintah kan setuju, jadi jangan kemudian sekarang membalik bahwa tidak setuju dengan bukti tidak tanda tangan,”
Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, ketiadaan tanda tangan presiden tidak membatalkan pengesahan undang-undang.
“Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan dalam lembaran negara dan berlaku, jadi ya kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terpedaya, tapi saya kan masih ingat betul,”
Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan berasal dari dirinya, melainkan murni inisiatif DPR RI. Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Solo.
“Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,”
Jokowi juga tidak membantah bahwa revisi tersebut terjadi saat dirinya menjabat, namun kembali menegaskan tidak menandatangani undang-undang tersebut.
“Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR, direvisi. Tapi saya nggak tanda tangan,”
Sosok Boyamin Saiman
Boyamin Saiman merupakan advokat sekaligus aktivis antikorupsi yang dikenal luas di Indonesia melalui kiprahnya sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selama bertahun-tahun, namanya kerap muncul dalam berbagai laporan, kritik, dan dorongan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Lahir di Ponorogo, Jawa Timur, pada 20 Juli 1969, Boyamin menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Perjalanan akademiknya terbilang panjang karena baru meraih gelar Sarjana Hukum (SH) setelah menempuh studi selama sekitar 30 tahun.
Meski demikian, ia telah aktif dalam dunia advokasi dan gerakan masyarakat sipil jauh sebelum resmi menyandang gelar advokat.
Pasca-reformasi, Boyamin terlibat dalam berbagai kegiatan lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi masyarakat sipil.
Pada 2007, ia mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sebuah organisasi yang berfokus pada pengawasan kasus korupsi, mendorong transparansi, serta menekan penegak hukum agar menuntaskan perkara-perkara besar yang dinilai mangkrak.
Selain sebagai aktivis, Boyamin juga berpraktik sebagai advokat dan mendirikan Boyamin Saiman Law Firm.
Ia pernah menjadi kuasa hukum dalam sejumlah perkara pidana maupun perdata yang mendapat perhatian publik.
Di sisi lain, ia juga memiliki pengalaman politik sebagai anggota DPRD Kota Solo pada 1997 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam beberapa tahun terakhir, Boyamin kerap menyampaikan laporan resmi ke KPK terkait dugaan korupsi, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Sikap kritis dan keterbukaannya kepada media membuatnya dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat sipil yang vokal dalam isu pemberantasan korupsi.
Di ranah publik yang lebih luas, Boyamin juga dikenal sebagai ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A, yang sempat menjadi sorotan nasional karena mengajukan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
Profil Boyamin Saiman
Nama lengkap: Boyamin Saiman
Tempat, tanggal lahir: Ponorogo, Jawa Timur, 20 Juli 1969
Pendidikan: Sarjana Hukum (SH), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Profesi: Advokat dan aktivis antikorupsi
Jabatan: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Organisasi: Pendiri MAKI (2007)
Pengalaman hukum: Aktivis LBH, pendiri kantor hukum, kuasa hukum berbagai perkara pidana dan perdata
Pengalaman politik: Mantan anggota DPRD Kota Solo (1997) dari PPP
Peran publik: Aktif melaporkan dan mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum
Keluarga: Ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A.