Dokter Tifa Ungkap Sosok Utusan Jokowi yang Memaksanya Akhiri Kasus Ijazah Palsu: Saksinya Banyak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Gelombang polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali yang tak pernah benar-benar padam itu kini memasuki babak baru, setelah salah satu tersangka, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, mengungkap cerita yang disebutnya sebagai fakta mengejutkan di balik proses hukum yang tengah berjalan.

Alih-alih meminta keringanan, Dokter Tifa justru mengklaim didatangi sejumlah pihak yang ia sebut berasal dari kubu Joko Widodo.

Tujuannya satu: membujuk agar ia mengajukan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Di Tengah Permohonan Penghentian Penyidikan

Pengakuan Dokter Tifa muncul beriringan dengan polemik permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh Roy Suryo bersama rekan-rekannya kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, yang kini dijabat Wahyu Widada.

Di ruang publik, langkah hukum tersebut kerap disalahpahami sebagai upaya meminta Restorative Justice kepada Jokowi. Padahal, menurut kubu Roy Suryo, permohonan itu murni demi kepastian hukum, bukan permintaan damai.

“Kami Tidak Pernah Minta RJ”

Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang dikenal dengan singkatan RRT tidak pernah mengajukan permohonan RJ.

“Ini saya mau sampaikan tentang Restorative Justice, kami RRT itu banyak sekali mendapatkan kesalahpahaman dari banyak pihak, seakan-akan kami yang meminta Restorative Justice,” ungkapnya, dikutip dari tvOne, Rabu (18/2/2026).

Penegasan ini sekaligus membedakan posisi mereka dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang lebih dulu keluar dari status tersangka setelah menempuh mekanisme RJ.

Disebut Ada Upaya Membujuk Datang ke Solo

Lebih jauh, Dokter Tifa mengungkap cerita yang menurutnya jarang diketahui publik. Ia menyebut justru pihak Jokowi yang aktif mendekatinya, bahkan mengajak bertemu langsung di Solo.

“Di sini saya mau sampaikan, beberapa orang dari pihak ya kita katakan Termul, enggak usah pakai istilah Termul lah ya, tapi kita menggunakan istilah dari pihak Pak Jokowi, itu secara terbuka itu bertemu dengan saya,” ujarnya.

Yang membuatnya terkejut, kata Dokter Tifa, pendekatan tersebut dilakukan secara terang-terangan.

“Itu enggak main-main loh, di Polda Metro Jaya, banyak saksinya meminta kepada saya, membujuk kepada saya ‘Dokter Tifa ayolah, datang ke Solo lah, Restorative Justice lah’, seperti itu.

Saksinya banyak, penasihat hukum saya ada di situ,” paparnya.

Dalam pandangan Dokter Tifa, konsep Restorative Justice seharusnya tidak diarahkan kepada RRT. Ia menilai, jika dilihat dari sisi kemanusiaan, justru Jokowi yang lebih membutuhkan penghentian perkara.

“Kalau saya pribadi ya, saya sebetulnya sudah dari berkali-kali saya sampaikan yang sebetulnya membutuhkan Restorative Justice, membutuhkan kasus ini dihentikan itu beliau yang tadi barusan kita lihat (Jokowi dalam video wawancara),” ungkapnya.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan kondisi kesehatan Jokowi yang dinilai terus menurun.

“Kita lihat kondisi beliau ya dari hari ke hari makin sakit, makin kurang kesehatannya,” ujar Dokter Tifa.

KUHAP Baru 2026 dan Asas Kemanusiaan

Dokter Tifa kemudian mengaitkan argumentasinya dengan perubahan hukum acara pidana yang mulai berlaku pada 2026.

“Kalau kita membaca betul KUHAP baru 2026 yang disebut sebagai Restorative Justice itu dasarnya pondasinya itu kemanusiaan.”

“Jadi kalau kita membandingkan dengan KUHAP lama dengan KUHAP baru ya, kalau KUHAP lama itu siapa yang salah dia dihukum. Tapi kalau KUHAP 2026 itu mengedepankan betul asas kemanusiaan,” paparnya.

Menurutnya, jika asas tersebut diterapkan secara konsisten, maka akan tampak jelas siapa yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan.

“Dalam konteks ini, siapapun yang terlibat di dalam peristiwa ini, yang paling membutuhkan sentuhan kemanusiaan itu adalah orang yang paling menderita secara kesehatan. Kita lihat Pak Jokowi dari hari ke hari kesehatannya makin mundur,” ucapnya.

Perkara Masih Berjalan, Ketegangan Belum Usai

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster perkara.

Dua di antaranya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah keluar dari jerat hukum melalui RJ.

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa masih berstatus tersangka. Berkas perkara mereka masih berstatus P19 dan harus dilengkapi penyidik, dengan jeratan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE.

Kasus ini pun terus bergulir, meninggalkan satu pertanyaan besar di ruang publik: apakah kebenaran akan diuji di meja pembuktian, atau justru tenggelam dalam pusaran kompromi hukum dan Politik?