Diduga Nistakan Agama Lewat TikTok, Pria Asal Aceh Yang Juga Pendeta Ini Ditangkap di Kalimantan Barat

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi mengamankan dan menahan seorang pria berinisial DS atau nama lengkap Dedi Saputra, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama Islam melalui media sosial TikTok.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pendeta tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya diboyong ke Mapolda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/2/2026), mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025 silam.
Kronologi Penangkapan
Proses hukum terhadap DS dilakukan secara intensif dengan melibatkan koordinasi antarwilayah:
- 17 Februari 2026: Personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di bawah pimpinan Iptu Adam Maulana bertolak ke Kalimantan Barat setelah melacak keberadaan tersangka.
- 18 Februari 2026: Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bengkayang berhasil mengamankan DS. Pada hari yang sama, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (Zoom) yang memutuskan status DS naik dari saksi menjadi tersangka.
- 19 – 20 Februari 2026: Tersangka dibawa menuju Aceh. Setibanya di Mapolda Aceh pada Jumat (20/2), penyidik langsung melakukan pemeriksaan lanjutan.
Resmi Ditahan
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: , DS resmi menjalani masa penahanan di Rutan Polda Aceh terhitung sejak 20 Februari 2026.
Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi tindakan yang dapat memecah belah kerukunan antarumat beragama.
“Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial,” tegas Joko.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Ditreskrimsus Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU ITE dan pasal penodaan agama yang berlaku di Indonesia.