Tragedi Kemanusiaan di Balik Statistik: Bedah Tuntas Skandal Penghapusan 11 Juta Peserta PBI BPJS

â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

MANAJEMEN jaminan kesehatan nasional sedang berada di titik nadir. Keputusan pemerintah untuk menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada awal tahun 2026 bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah “pembunuhan karakter” terhadap hak konstitusional rakyat miskin.

Di tengah anggaran kesehatan yang membengkak, efisiensi yang dilakukan BPJS Kesehatan justru memicu kekacauan sosial yang masif.

Anomali Februari: Ketika Negara Abai pada Pasien Kritis

Berdasarkan laporan investigasi Tempo dan Kompas TV, lonjakan penonaktifan peserta PBI pada Februari 2026 mencapai angka yang tidak masuk akal dalam sejarah jaminan sosial Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya “efek kejut” akibat transisi data yang dipaksakan.

  • Data Riil vs Data di atas Kertas: Jika biasanya pemutakhiran data hanya mengeliminasi kurang dari 1 juta jiwa, angka 11 juta ini setara dengan populasi satu provinsi besar.
  • Kejadian di Lapangan: Laporan Tempo menyoroti kasus di berbagai RSUD, di mana pasien cuci darah (hemodialisis) mendapati kartu mereka tidak aktif saat hendak melakukan tindakan rutin. Tanpa pemberitahuan, mereka dipaksa beralih ke jalur mandiri atau pulang tanpa pengobatan.

Disfungsi ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial gagal membangun sistem mitigasi.

Negara seolah-olah lebih mementingkan angka-angka fiskal dibandingkan denyut nadi rakyatnya.

Belajar dari Aceh: JKA sebagai “Khitah” Jaminan Kesehatan Indonesia

Untuk memahami betapa melencengnya sistem kita saat ini, kita harus menengok ke belakang, ke sebuah provinsi di ujung barat Indonesia: Aceh.

Pada tahun 2010, Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, memprakarsai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ini adalah revolusi medis pertama di Indonesia sebelum adanya BPJS.

  • Filosofi Tanpa Sekat: Irwandi Yusuf percaya bahwa kesehatan adalah hak yang melekat pada kewarganegaraan, bukan pada status ekonomi. Cukup dengan KTP atau KK Aceh, warga bisa berobat gratis. Tidak ada istilah “kuota PBI” yang terbatas; selama dia warga Aceh, dia dilindungi.
  • Model Nasional yang Terdistorsi: Keberhasilan JKA inilah yang menjadi basis bagi lahirnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, dalam perjalanannya, semangat inklusivitas JKA dikorupsi oleh logika akuntansi. JKN yang sekarang lebih mirip asuransi komersial berbaju jaminan sosial, di mana rakyat yang paling lemah justru paling mudah “dibuang” dari sistem jika data mereka dianggap bermasalah.

Jika Aceh dengan anggaran terbatas bisa meng-cover seluruh warganya, mengapa negara dengan anggaran kesehatan Rp247,3 triliun justru harus membuang 11 juta rakyatnya?

Komparasi Global: Mengapa Eropa Lebih Manusiawi?

Indonesia sering kali membandingkan diri dengan negara maju, namun dalam pengelolaan jaminan kesehatan, kita masih tertinggal dalam aspek kemanusiaan. Mari kita bedah sistem terbaik di Eropa sebagai cermin:

A. Sistem Beveridge (Inggris – NHS)

Di Inggris, kesehatan adalah layanan publik murni yang didanai pajak. Tidak ada istilah “kepesertaan aktif atau tidak aktif” bagi warga negara.

Selama Anda adalah penduduk, Anda berhak mendapatkan layanan. Tidak ada birokrasi verifikasi data kemiskinan setiap bulan yang berisiko memutus layanan di tengah jalan.

B. Sistem Bismarck (Jerman & Perancis)

Jerman menggunakan sistem asuransi sosial wajib, namun dengan perlindungan berlapis. Di sana, negara menjamin bahwa transisi data tidak boleh menghentikan pelayanan medis.

Jika ada sengketa data, layanan kesehatan tetap diberikan terlebih dahulu, sementara urusan administratif diselesaikan di belakang layar antara lembaga asuransi dan negara.

Di Indonesia? Layanan dihentikan dulu, rakyat disuruh mengurus data kemudian—sebuah logika yang menjungkirbalikkan kemanusiaan.

C. Skandinavia (Swedia & Norwegia)

Negara-negara ini menerapkan Universal Health Coverage yang sejati. Mereka tidak memilah-milah rakyatnya ke dalam kotak “PBI” atau “Non-PBI” secara kaku yang berisiko menimbulkan diskriminasi layanan.

Pengelolaan data mereka terintegrasi secara sempurna dengan sistem kependudukan, sehingga tidak ada cerita “salah hapus” karena sistem di sana bersifat proaktif, bukan reaktif seperti di Indonesia.

Investigasi Tempo: Borok di Balik Layar DTSEN

Laporan mendalam Majalah Tempo mengungkap bahwa implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara prematur.

Ada beberapa temuan kritis yang perlu digarisbawahi:

  • Vulnerability Gap: Sistem DTSEN menggunakan algoritma yang sering kali tidak sensitif terhadap dinamika ekonomi warga kelas bawah. Seorang warga bisa dianggap “mampu” hanya karena memiliki sepeda motor tua, tanpa melihat beban kesehatan kronis yang ia tanggung.
  • Ego Sektoral: Tempo menyebut adanya “pingpong tanggung jawab” antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. BPJS bertindak sebagai operator yang “hanya menerima data”, sementara Kemensos terjebak pada validasi administratif yang lamban di tingkat desa.
  • Kegagalan Verifikasi Faktual: Data yang masuk ke pusat sering kali tidak melalui verifikasi lapangan yang jujur. Akibatnya, terjadi fenomena inclusion & exclusion error: orang kaya tetap dapat subsidi, sementara orang miskin terdepak karena kesalahan NIK atau administrasi domisili.

Melacak Akar: Dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Menuju JKN

Untuk memahami mengapa penghapusan 11 juta peserta ini adalah sebuah kemunduran besar, kita harus menengok sejarah Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Model jaminan kesehatan gratis semesta (Universal Health Coverage) di Indonesia sejatinya diprakarsai di Serambi Mekkah.

Warisan Irwandi Yusuf

Dikutip dari berbagai media di Aceh seperti Serambi Indonesia dan media nasional, JKA yang diluncurkan oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, pada tahun 2010 adalah pionir jaminan kesehatan gratis tanpa syarat yang rumit.

  • Filosofi JKA: Irwandi Yusuf kala itu berprinsip bahwa “Rakyat tidak boleh takut sakit.” Hanya dengan membawa KTP atau KK Aceh, warga berhak mendapatkan layanan medis kelas satu tanpa perlu memikirkan premi.
  • Model bagi Nasional: Keberhasilan JKA yang meng-cover seluruh rakyat Aceh tanpa kecuali menjadi inspirasi lahirnya UU BPJS dan sistem JKN secara nasional.

Kontradiksi Masa Kini

Ironisnya, sistem JKN yang sekarang justru jauh dari semangat awal JKA. Sementara JKA berupaya melindungi seluruh warga (Universal), manajemen BPJS saat ini justru terkesan mencari-cari alasan untuk memangkas jumlah peserta demi menjaga kesehatan keuangan lembaga.

Penghapusan 11 juta PBI adalah pengkhianatan terhadap semangat “Kesehatan untuk Semua” yang dulu dirintis dari Aceh.

Kritik “Rugi Bandar” dan Krisis Kepercayaan Publik

Kritik keras Menkeu bahwa pemerintah “rugi bandar” adalah paradoks yang menyakitkan. Anggaran kesehatan 2026 melonjak menjadi Rp247,3 triliun, namun pelayanan justru memburuk.

  • Analisis Drone Emprit: Sentimen negatif publik yang mencapai 79,5% menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi percaya pada janji transformasi digital pemerintah. Narasi “bisnis negara dengan rakyat” menjadi sangat kuat di media sosial.
  • Ketidakadilan Fiskal: Publik membandingkan pemangkasan subsidi kesehatan rakyat kecil dengan besarnya subsidi untuk sektor lain atau proyek infrastruktur yang dianggap tidak mendesak.

Analisis Data: Perbandingan Pengelolaan PBI

Aspek Era Keemasan (Inspirasi JKA) Krisis Februari 2026
Prinsip Dasar Inklusif (Semua ter-cover) Eksklusif (Tepat sasaran semu)
Beban Rakyat Tanpa syarat administratif rumit Terjebak dalam “Jebakan DTSEN”
Jumlah Penonaktifan Minimal / Terencana 11 Juta Jiwa (Mendadak)
Status Anggaran Efisien & Berdampak Langsung Tinggi (Rp247,3 T) tapi Mal-administrasi

Ancaman Kematian dan Tanggung Jawab Moral

Laporan Media Kaltim dan investigasi Tempo misalnya yang telah memperingatkan tentang “tsunami klaim” yang tertahan.

Pasien gagal ginjal dan kanker yang kehilangan PBI tidak bisa menunggu proses re-aktivasi data yang memakan waktu berminggu-minggu.

Bagi mereka, sehari tanpa pengobatan berarti maut. BPJS Kesehatan tidak bisa lagi berlindung di balik argumen “kami hanya juru bayar”.

Sebagai badan hukum publik, mereka memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan transisi data tidak menghentikan layanan medis.

Kembalikan Jaminan Kesehatan ke Khitahnya

Penghapusan 11 juta peserta PBI adalah cermin buruknya manajemen birokrasi Indonesia di tahun 2026.

Pemerintah harus segera melakukan beberapa hal berikut:

  1. Moratorium Penonaktifan: Hentikan penghapusan PBI hingga verifikasi lapangan benar-benar tuntas.
  2. Audit Investigatif: Meminta BPK untuk mengaudit proses transisi DTKS ke DTSEN yang menyebabkan kekacauan ini.
  3. Mengadopsi Kembali Semangat JKA: Menghapus sekat-sekat administratif yang menghalangi orang miskin mendapatkan haknya.

Negara tidak boleh berhitung untung-rugi dalam urusan nyawa.

Jika sistem jaminan kesehatan nasional gagal melindungi yang paling lemah, maka ia telah gagal menjalankan fungsi fundamentalnya sebagai pelindung rakyat.

Kesehatan adalah hak konstitusi, bukan hadiah dari birokrasi!.