Bu Guru Tulungagung dan Pegawai BUMN Semen Chek In Hotel 4 Hari, Ujungnya Jadi Tersangka Perzinaan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Seorang karyawan di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, LF (35) dan ADP (32), ASN yang berstatus sebagai guru di salah satu sekolah di Tulungagung ketahuan selingkuh saat check in di sebuah hotel di Tuban, Jawa Timur.

Keduanya tertangkap basah saat berduaan di kamar hotel ketika digerebek istri sah LF, DR (37) yang ditemani polisi pada Sabtu (21/2/2026).

Karyawan perusahaan semen BUMN dan bu guru itupun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perzinaan.

 

Istri Sah Minta Bantuan Lewat 110

Dalam penggerebekan, DR memanfaatkan layanan call center 110 untuk meminta bantuan petugas kepolisian menggerebek sang suami yang saat itu berada di kamar hotel bersama ADP.

Proses penggerebekan sempat mengalami kendala karena pihak hotel awalnya tidak mengizinkan dengan alasan menjaga privasi tamu.

Namun, setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, pihak hotel akhirnya memberikan izin.

Saat kamar dibuka, benar saja LF kepergok sedang berduaan dengan ADP.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengatakan bahwa kedua orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

 

Menginap 4 Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, kedua tersangka mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut.

Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum.

“Mereka menginap selama empat hari, dan selama itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dan buku nikah milik pelapor.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Saat ini masih melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya