Beda Nasib Eks Kapolres Bima dan ABK Kapal Pengangkut Sabu 2 Ton

BANDA ACEH – Dua kasus narkoba terbaru yang mengejutkan publik kembali menunjukkan bagaimana peredaran narkotika di Indonesia tidak hanya melibatkan jaringan besar, tetapi juga merembet ke dalam institusi penegak hukum dan jalur laut internasional.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka narkoba dan dipecat dari kepolisian, sementara di persidangan lain seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton.
Perkembangan kedua perkara ini menjadi penting tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi dampaknya bagi masyarakat dalam memahami pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kasus mantan Kapolres Bima Kota mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada 13 Februari 2026.
Penyidikan terhadap diduga keterlibatannya bermula dari kasus narkoba yang menjerat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota (AKP Malaungi), yang pada akhirnya mengungkap aliran dana ke eks Kapolres tersebut sebesar sekitar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba di wilayah Bima sejak pertengahan 2025.
Didik juga ditemukan menyimpan barang bukti narkotika dalam koper yang dititipkan kepada mantan anggotanya, termasuk sabu, ekstasi, psikotropika, dan ketamin, serta hasil tes rambut yang menunjukkan bahwa ia mengonsumsi narkoba.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Didik pada 19 Februari 2026.
Setelah pemecatan itu, dia langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri guna proses hukum pidana yang dijalankan.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekaligus menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus internal ini.
Kasus ini mendapatkan tanggapan luas karena selain soal penyalahgunaan narkoba, juga mencakup dugaan penerimaan uang hasil kejahatan dalam jumlah besar oleh figur yang semestinya menjadi penjaga hukum.
Potensi ancaman pidana yang dihadapi eks Kapolres namun masih dalam proses hukum, termasuk kemungkinan tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang baru, menunjukkan kompleksitas hukum dalam kasus ini.
ABK Kapal Pengangkut Sabu 2 Ton: Tuntutan Hukuman Mati dan Kontroversinya
Di sisi lain, persidangan di Pengadilan Negeri Batam juga menjadi sorotan ketika jaksa penuntut umum menuntut hukum mati terhadap Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal asal Medan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir gram atau hampir dua ton.
Tuntutan itu disampaikan pada sidang 20 Februari 2026, di mana jaksa menilai Fandi telah terbukti melakukan tindak pidana luar biasa dalam jaringan peredaran narkotika skala internasional.
Dalam fakta persidangan yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum, sabu yang disita berasal dari 67 kardus yang dibungkus kemasan teh China dan diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.
JPU menuduh Fandi dan lima terdakwa lain melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang biasa digunakan dalam kasus narkoba berat dengan tuduhan permufakatan jahat.
Perkembangan terbaru di luar ruang sidang menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya soal persoalan hukum, tetapi juga keadilan dan konteks sosial.
Keluarga Fandi melalui jalur publik menyatakan bahwa Fandi baru beberapa hari bekerja di kapal tersebut dan tidak mengetahui bahwa muatannya adalah narkoba.
Mereka berharap proses hukum mempertimbangkan unsur ini, bahkan permintaan campur tangan secara politis disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Tuntutan hukuman mati memicu kritik dari aktivis dan konten kreator, salah satunya Ferry Irwandi, yang mempertanyakan apakah hukuman mati relevan tanpa klarifikasi yang kuat bahwa terdakwa mengetahui muatan narkotikanya.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan bahwa penuntutan hukuman mati berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa para terdakwa mengetahui bahwa kapal tidak memuat minyak atau barang lain, tetapi narkotika.
Pernyataan ini memberikan landasan bahwa keterlibatan dalam pengangkutan narkotika besar tersebut bukan sekadar pekerjaan biasa.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kedua kasus ini telah memunculkan perdebatan luas di masyarakat.
Di satu sisi, penegakan hukum terhadap oknum aparat yang melanggar serta pelaku narkoba dalam jumlah besar menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi peredaran narkotika.
Namun, di sisi lain, kontroversi seputar tuntutan hukuman mati dan narasi bahwa terdakwa kapal belum memahami muatan yang dibawanya memicu diskusi tentang proporsionalitas hukuman dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kasus eks Kapolres Bima secara khusus menyoroti isu integritas institusi penegak hukum. Masyarakat yang selama ini menaruh kepercayaan tinggi kepada aparat kini banyak yang mempertanyakan mekanisme pengawasan internal dan etika profesional.
Kehadiran uang dalam jumlah besar serta temuan konsumsi narkoba oleh eks Kapolres meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat dalam perang melawan narkotika.
Sementara itu, kasus ABK kapal menunjukkan bagaimana jaringan narkoba internasional kerap memanfaatkan rute laut dan melibatkan individu tanpa latar belakang kriminal sebelumnya.
Hal ini mendorong diskusi tentang perlunya pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga memperhatikan aspek rehabilitasi dan pencegahan agar warga tidak terjebak dalam jaringan tersebut secara tidak sadar.
Kasus eks Kapolres Bima dan ABK kapal pengangkut sabu 2 ton menunjukkan dua wajah serius permasalahan narkoba di Indonesia: integritas penegak hukum dan kompleksitas jaringan transnasional.
Publik berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menghasilkan putusan yang adil, sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan internal dan strategi pencegahan narkoba yang lebih komprehensif.