Piche Kota, Jebolan Indonesian Idol 2025 asal NTT jadi Tersangka Perkosa Siswi SMA

BANDA ACEH – Penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13 asal Nusa Tenggara Timur, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, membantah tuduhan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA yang menjeratnya sebagai unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (22/2/2026) sore, Piche menyampaikan klarifikasi sekaligus menegaskan komitmennya mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belu.
Dalam video berdurasi 54 detik, penyanyi berusia 24 tahun itu menolak seluruh tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Atambua.
“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya masih mengikuti proses hukum yang ada. Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujarnya.
Finalis Top 6 ajang pencarian bakat nasional tersebut menyebut klarifikasi yang disampaikan merupakan bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang dinilainya telah merugikan nama baiknya.
“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” katanya.
Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif sebagai warga negara yang menghormati proses hukum.
Piche diketahui merupakan putra Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, Antonius Chen Djaga Kota.
Penetapan tersangka
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AC (16).
Selain Piche, dua orang lainnya, yakni Roy Mali dan Rival, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).
“Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Polres Belu,” ujarnya kepada , Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul Wita di sebuah hotel di Atambua.
Orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian.