Kapolres Tual: Anggota Brimob lagi Mengayunkan Tangan yang Memegang Helm lalu Motor Korban Kena

BANDA ACEH – Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menjelaskan awal mula insiden tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Kamis (19/2) tewas usai terkena helm anggota Brimob Bripda Masias Siahaya yang sedang patroli di wilayah tersebut.
Whansi mengatakan awalnya pukul WIB, Bripda Masias dan rekan-rekannya yang sedang berpatroli di sana hendak kembali ke Mako Brimob. Tiba-tiba datang dua orang warga berjenis kelamin laki-laki, salah satunya bernama Darwis Tawaekebun menggunakan sepeda motor.
Menyampaikan kepada regu yang ada di situ bahwa ada terjadi pemukulan di daerah (Desa) Fiditan Atas. Sehingga Dantimnya, yaitu Ipda Lek Rahawarin, memerintahkan anggotanya untuk turun bersama-sama dan mengecek laporan tersebut,” kata Whansi kepada wartawan, Sabtu (22/2).
Sehingga Bripda Masias dan anggota lainnya menuju lokasi dengan menggunakan mobil rantis. Saat di lokasi itu, banyak warga yang tengah berkumpul dengan sepeda motor. Tim lalu turun dan warga langsung melarikan diri dengan motornya masing-masing.
Total ada 10 anggota Brimob di lokasi. Bripda Masias menyeberang jalan sebelah timur melewati median jalan. Sedangkan 9 anggota lainnya ke arah sebaliknya.
Bripda Masias melewati jalan raya dekat median jalan, di situ dia langsung membuka helm taktikal yang digunakan dan berdiri dekat dengan median jalan menghadap ke arah Ngadi.
“Saat itu memegang helm dengan tangan kanan,” ucapnya.
Di sana, Bripda Masias berdiri sekitar kurang lebih 10 menit. Lalu datang dua sepeda motor dari arah Ngadi menuju ke arah Tete Pancing dengan kecepatan tinggi.
“Melihat hal tersebut, Bripda Masias memberi isyarat dengan mengayunkan tangan kanan yang memegang helm naik turun berulang kali,” ucapnya.
Saat itu satu sepeda motor melewati Bripda Masias sedangkan motor yang dikendarai korban kena helm dipegang Bripda Masias.
“Jadi (kena) pada bagian pelipis kanan korban. Sehingga helm Bripda Masias yang dipegang terlepas dari tangan kanannya,” kata Whansi.
Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban oleng ke arah kiri jalan. Korban terjatuh dari atas sepeda motor ke jalan raya dengan posisi tengkurap atau terlungkup, dan terseret di aspal jalan arah Tete Pancing hingga mengeluarkan darah dari kepala. Sedangkan sepeda motornya itu masih tetap jalan.
“Sehingga dari motor tersebut berjalan ke arah depan arah kiri, menabrak sepeda motor yang satu lagi (dikendarai kakak korban),” ucapnya.
Melihat hal tersebut, Bripda Masias langsung berlari ke arah korban yang terkena helm diikuti oleh anggota lain yang ada di lokasi. Kemudian mobil patroli Brimob putar ke arah jalan tempat korban terjatuh.
“Anggota lain bersama-sama Bripda Masias langsung mengangkat korban ke atas patroli rantis dan membawa korban ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun Langgur,” ucap Whansi.
Jadi Tersangka
Dari hasil penyidikan, Polres Tual menetapkan Masias sebagai tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro.
Whansi memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.
Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.