Tak Mau Dipersalahkan, Eks Menag Yaqut: Haji Itu Yurisdiksinya Saudi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menyinggung kewenangan pemerintah Arab Saudi dalam penentuan kuota haji. Yaqut menyebut kebijakan Saudi yang kemudian menjadi rujukan Pemerintah itu dikatakan Yaqut usai menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (24/2/2026).

Praperadilan itu diajukan Yaqut guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai status tersangka perkaradugaan korupsi pembagian kuota haji.

“Kita harus tahu bahwa Haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada disana (Saudi),” kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Yaqut menjelaskan Pemerintah RI terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Yaqut menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) soal kuota haji tambahan disesuaikan kesepakatan dengan Pemerintah Saudi.

 “Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU,” ujar Yaqut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang perdana praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (24/2). Penundaan ini karena pihak KPK tidak hadir.

“Jadi kita tunda 3 Maret 2026,” kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang itu.

KPK sudah mengajukan permohonan penundaan terhadap praperadilan Yaqut ke hakim. KPK menjelaskan lembaga antirasuah tengah sibuk menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Diketahui, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/ dan diajukan pada 10 Februari 2026. Dalam klasifikasi perkara, gugatan ini tercatat sebagai permohonan “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.