Luhut Binsar Pandjaitan: 3 Keuntungan Strategis RI dari Perjanjian Dagang dengan AS

JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan tiga keuntungan strategis yang diperoleh Indonesia dari penandatanganan perjanjian dagang bilateral dengan Amerika Serikat (AS), yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Pernyataan itu disampaikan kepada media pada Selasa (24/2/2026) setelah kesepakatan resmi disahkan oleh kedua negara.
Kesepakatan dagang ini, menurut Luhut, tidak hanya membuka peluang ekspor lebih luas tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika ketidakpastian perdagangan global sekaligus melindungi kepentingan nasional.
1. Akses Tarif 0% untuk Ribuan Produk
Luhut menyatakan keuntungan utama bagi Indonesia adalah diterapkannya tarif 0% untuk jenis produk ekspor ke pasar AS.
Produk unggulan yang mendapatkan fasilitas tarif ini meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, produk elektronik, dan mineral penting lainnya.
Nilai barang yang memperoleh akses bebas tarif diperkirakan mencapai sekitar US$ 6,3 miliar, atau sekitar 21,2% dari total ekspor Indonesia ke AS.
Selain itu, tarif 0% juga berlaku bagi tekstil dan apparel Indonesia melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ), yang diyakini akan memperkuat sektor manufaktur padat karya.
2. Penguatan Daya Saing Ekonomi dan Investasi
Dengan diberlakukannya akses bebas tarif tersebut, Luhut menilai sektor ekspor Indonesia menjadi lebih kompetitif dibanding pesaing di kawasan Asia Tenggara.
Hal ini diprediksi tidak hanya mendorong peningkatan ekspor, tetapi juga akan menarik investasi baru serta menciptakan lapangan kerja, terutama di sektor padat karya dan industri strategis.
3. Posisi Strategis Indonesia di Panggung Perdagangan Global
Luhut menegaskan, perjanjian dagang dengan AS menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kuat dan kredibel di kancah perdagangan internasional.
Kesepakatan ini memberikan sinyal positif bahwa Indonesia merupakan mitra dagang strategis bagi AS sekaligus membuka peluang memperluas jaringan pasar tradisional di tengah kondisi perdagangan global yang tidak menentu.
Pernyataan Luhut ini muncul bersamaan dengan berbagai respons publik terhadap perjanjian ART RI-AS.
Beberapa pihak mengapresiasi peluang stabilitas pasar dan peningkatan akses ekspor, sementara kritik juga datang dari kelompok buruh dan organisasi masyarakat yang mengkhawatirkan potensi risiko terhadap kedaulatan ekonomi dan kebijakan digital.
Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama ini tetap berlandaskan prinsip politik luar negeri bebas aktif dan bertujuan memperluas kerja sama ekonomi serta investasi. (*)