Dialektika Syiar dan Etika Ruang Publik dalam Praktik Pengeras Suara Masjid

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

FENOMENA pemutaran rekaman Al-Qur’an atau “Tarhim” sebelum adzan di Indonesia merupakan titik temu antara ekspresi religius dan tradisi sosiologis.

Namun, ketika praktik ini bersinggungan dengan ruang publik yang heterogen, diperlukan tinjauan yang melampaui aspek budaya, yakni kembali pada esensi syariat dan kenyamanan bersama.

Islam sangat menghargai pembacaan Al-Qur’an, namun Islam juga menetapkan adab bagi pembaca agar tidak mengganggu orang lain.

Al-Qur’an: Hak untuk Didengar dengan Seksama

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf: 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

Ayat ini memberikan konsekuensi hukum bahwa bacaan Al-Qur’an menuntut perhatian penuh (istima’). Jika rekaman diputar di tengah keramaian pasar atau saat warga sedang tidur, maka terjadi situasi di mana ayat suci diperdengarkan namun tidak dihiraukan, yang secara etika spiritual dianggap kurang tepat.

Hadist: Larangan Mengganggu Orang Shalat dan Istirahat

Rasulullah SAW secara eksplisit melarang mengeraskan suara bacaan jika hal itu mengganggu orang lain, bahkan sesama orang yang sedang beribadah. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri RA:

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

“Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka janganlah sebagian kalian menyakiti (mengganggu) sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengangkat suara atas yang lain dalam bacaan (Al-Qur’an).” (HR. Abu Dawud).

Kaidah Meminimalisir Kemudharatan

Dalam disiplin Fiqih, terdapat kaidah hukum yang sangat relevan untuk membedah masalah polusi suara atau gangguan ruang publik:

  • Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih

    (Mencegah kerusakan/keburukan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).

    Menyiarkan pengajian adalah maslahat (kebaikan), namun jika durasinya berlebihan sehingga mengganggu orang sakit, bayi, atau pekerja yang butuh istirahat (mafasid), maka menghentikan gangguan tersebut lebih utama.

  • La Dharara wa La Dhirara

    (Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain).

    Kaidah ini menjadi dasar bahwa setiap aktivitas ibadah yang bersifat sunnah atau budaya tidak boleh melanggar hak dasar manusia atas ketenangan.

Perspektif Ulama Arab Saudi dan Timur Tengah

Kebijakan ketat di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, bukan tanpa alasan syar’i. Ulama besar kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin sering menekankan bahwa penggunaan pengeras suara luar untuk selain adzan adalah sebuah kekeliruan.

Syaikh Al-Utsaimin menyatakan dalam Fatawa Nur ‘ala al-Darb:

“Mengeraskan bacaan melalui pengeras suara di atas menara masjid adalah gangguan. Di dalamnya terdapat unsur menyakiti orang-orang di sekitar masjid, orang sakit, dan orang-orang di rumah mereka. Cukuplah pengeras suara digunakan untuk adzan saja agar orang-orang tahu waktu shalat telah tiba.”

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam secara resmi menetapkan bahwa volume pengeras suara hanya boleh maksimal 1/3 dari kekuatan penuh dan hanya untuk adzan serta iqamah. Hal ini didasarkan pada argumen bahwa suara imam dan bacaan Quran di dalam masjid bersifat privat bagi jamaah yang hadir, bukan untuk “dipaksakan” kepada mereka yang di luar masjid.

Antara Regulasi dan Realita Sosiologis

Di Indonesia, perjuangan menyeimbangkan hal ini terlihat dalam SE Menag No. 05 Tahun 2022. Pemerintah mencoba melakukan “jalan tengah” (Moderasi):

  1. Pengakuan Budaya: Tetap mengizinkan tarhim/pengajian namun dengan durasi terbatas (10-15 menit).

  2. Kualitas Suara: Menekankan pada aspek estetika suara agar tidak menimbulkan antipati masyarakat.

Kritik Terhadap “Budaya Kaset”:

Secara fiqih, memutar kaset/rekaman dianggap tidak memiliki nilai ibadah langsung yang sama dengan orang yang membaca sendiri. Kaset hanyalah benda mati.

Oleh karena itu, memaksakan suara benda mati untuk durasi yang lama di ruang publik tanpa ada yang menyimak secara aktif justru menjauhkan esensi tadabbur Al-Qur’an.

Praktik menyalakan pengajian sebelum adzan di Indonesia memerlukan re-orientasi dari Syiar menjadi Empati. Merujuk pada teladan di Timur Tengah dan dalil-dalil sahih, esensi masjid adalah sebagai tempat ketenangan (sakinah).

Membatasi penggunaan pengeras suara luar hanya untuk adzan atau durasi pengajian yang sangat singkat (maksimal 10 menit) bukan berarti membatasi dakwah, melainkan mengembalikan martabat Al-Qur’an agar dibaca untuk didengar, bukan sekadar sebagai latar suara (background noise) yang berpotensi mengganggu hak istirahat hamba Allah lainnya.