Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantah Keluarkan Surat Minta THR ke Pengusaha, Diduga Kelakuan Oknum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang diduga dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO).

Dari surat yang diterima Warta Kota, Kamis (5/3/2026), tampak kop surat bertuliskan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Pelabuhan Tanjung Priok.

Surat dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 04 Maret 2026 dengan nomor B/01/III/2026/Sat Lantas perihal Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur/Pimpinan Perusahaan.

“Assalamualaikum Wr. Wb,,, Salam ta’zhin, kami sampaikan semoga Bapak/Ibu selalu dalam keadaan Sehat Wal afiat, serta sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin,,,

“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/ibu/saudara/i, atas partisipasi dan kerja samanya.”

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, adanya surat tersebut kini sedang diselidiki.

“Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga membantah telah mengeluarkan surat permintaan THR kepada APTRINDO.

Polisi menyebut surat yang beredar tersebut bukan berasal dari institusinya.

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, Kamis.

Aris menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan APTRINDO terkait surat yang mengatasnamakan Polres itu.

Menurutnya, APTRINDO bahkan telah mengeluarkan surat klarifikasi.

Ia menyebut langkah klarifikasi itu dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang dirugikan akibat beredarnya surat.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo, dan dari Aptrindo sudah mengeluarkan surat klarifikasi untuk mencegah jangan ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Terkait pihak yang menyebarkan atau membuat surat tersebut, polisi menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

Hingga saat ini belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas beredarnya surat itu.

“Betul (akan dicari orang atau pihak yang menyebarkan atau mengeluarkan surat). Sedang didalami karena dari kami, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak mengeluarkan dokumen tersebut,” kata dia.

Dari dokumen yang diterima Warta Kota, pihak APTRINDO telah mengeluarkan surat klarifikasi yang ditandatangani Ketua DPD APTRINDO Provinsi DKI Jakarta, Dharmawan Witanto.

“HIMBAUAN KEPADA SELURUH PENGUSAHA TRUK DI WILAYAH TANJUNG PRIOK 

Sehubungan dengan beredarnya surat berkop Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok dengan Nomor: B/01/III/2026/Satlantas tertanggal 04 Maret 2026 perihal Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan barang yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, bersama ini DPD APTRINDO DKI Jakarta memandang perlu untuk menyampaikan klarifikasi serta himbauan kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang. 

Berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang telah dilakukan oleh DPD APTRINDO DKI Jakarta kepada pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, ., M.H. menyampaikan bahwa surat tersebut bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan diduga merupakan tindakan oknum yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah melakukan evaluasi internal dan akan mengambil langkah penindakan terhadap oknum yang melakukan tindakan tersebut karena dinilai mencederai nama baik institusi Kepolisian. Sehubungan dengan hal tersebut, DPD APTRINDO DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mengabaikan serta tidak menanggapi  segala bentuk permintaan, baik berupa surat, komunikasi langsung, maupun bentuk lainnya, yang mengatasnamakan pihak Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait permintaan partisipasi atau bantuan dalam bentuk apapun yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. 

Melalui himbauan ini diharapkan seluruh pelaku usaha angkutan barang tetap dapat menjalankan kegiatan  operasional secara kondusif, serta bersama-sama menjaga hubungan kemitraan yang baik antara dunia usaha dengan aparat pemerintah dan penegak hukum. Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya