‘Nyanyian’ Bandar Sabu Bongkar Setoran Rp10 Juta/Minggu ke Kasat Narkoba Toraja Utara AKP Arifan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Kasus anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terlibat aksi beking bandar narkoba kembali terulang.

Terbaru, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di lantai 4 Gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/3/2026).

Dalam sidang tersebut terungkap AKP Arifan Efendi menerima setoran dari bandar narkoba sebanyak Rp10 juta per minggunya.

Besaran itu berdasarkan perjanjian antara bandar berinisial AD dan OL.

Sebagai imbalan, keduanya meminta tidak ditangkap oleh AKP Arifan Efendi.

“OL tidak kamu tangkap, AD tidak kamu tangkap karena ada perjanjian kamu Rp10 juta per Minggu,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy saat mengadili Kasat Narkoba Toraja Utara, dikutip dari , Jumat (6/3/2026).

AKP Arifan Efendi selama sidang tidak mengakui terkait setoran tersebut.

Akan tetapi fakta uang Rp10 juta per minggu dikuatkan oleh keterangan anggota Satres Narkoba berinisial N.

Kombes Pol Zulham menekankan, tidak mengakui kesalahan adalah hak dari AKP Arifan Efendi.

Akan tetapi, keputusan sidang etik akan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Bahkan, Kombes Pol Zulham secara terang-terangan menyebut AKP Arifan Efendi sudah mengorbankan anak buahnya sendiri.

“Itu hak kamu, kamu mau ngomong apapun terserah, itu hak kamu.”

“Yang pasti ada keyakinan kita di sidang komisi etik ini untuk memutuskan apa yang seharusnya diputuskan,” tegasnya.

Berawal dari Nyanyian Bandar Sabu

Dirangkum dari , Kasus setoran kepada AKP Arifan Efendi terbongkar bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial ET alias OL.

Saat diperiksa polisi, pemilik sabu seberat 100 gram itu mengaku rutin memberikan uang setoran kepada dua anggota polisi.

Mereka adalah AKP Arifan Efendi dan personel Polres Toraja Utara berinisial N.

Bandar Sabu mengaku menyetor uang Rp13 juta per minggunya demi agar tidak ditangkap.

Setoran sudah diberikan sejak September 2025.

Berdasarkan ‘nyanyian’ itu membuat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan bergerak turun tangan.

Tidak lama kemudian, AKP Arifan Efendi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) guna pemeriksaan awal.

Yang bersangkutan kemudian menjalani sidang etik pada Kamis (5/3/2026).

Ditindak Secara Tegas

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir sudah memberikan tanggapannya terkait kasus yang menjerat AKP Arifan Efendi.

Ia memastikan Polri tidak pandang bulu. Siapa saja anggota yang terbukti bersalah harus dihukum.

“Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas. Itu sudah komitmen Polri, berulang kali disampaikan oleh Bapak Kapolri juga ya. Narkoba itu musuh bersama,” kata Isir,” dikutip dari .

“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada,” tambahnya