Bupati Aceh Besar Tekankan Komitmen Kinerja Kepala OPD Lewat Pakta Integritas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menegaskan pentingnya komitmen pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan daerah.

Menurut dia, penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan keseriusan dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Muharram saat kegiatan pemaparan perjanjian kinerja dan penandatanganan pakta integritas OPD di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Senin, 16 Maret 2026.

“Kami ingin mendengar langsung kesiapan saudara-saudara sebagai pimpinan OPD. Ini adalah pernyataan sungguh-sungguh kepada pimpinan daerah, bahwa saudara siap bekerja dan menjalankan program yang telah direncanakan,” kata Muharram.

Ia menilai penyampaian komitmen secara terbuka di hadapan pimpinan daerah akan mendorong keseriusan dalam menjalankan tanggung jawab.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A. Djalil, Sekretaris Daerah Bahrul Jamil, para asisten, staf ahli, serta tim khusus bupati.

Menurut Muharram, setiap OPD harus mampu memaparkan program kerja yang akan dijalankan, termasuk penggunaan anggaran serta target capaian yang ingin diraih.

“Saudara harus menyampaikan program apa saja yang akan dijalankan dengan anggaran yang ada, kemudian melaporkan perkembangannya secara berkala, apakah setiap bulan atau setiap tiga bulan,” ujarnya.

Muharram mengatakan tahun pertama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Aceh Besar difokuskan pada pengenalan dan konsolidasi pemerintahan. Pada tahun kedua, pemerintah daerah mulai menekankan pelaksanaan program pembangunan secara maksimal.

“Tahun pertama kita fokus pada pengenalan, silaturahmi, dan konsolidasi. Tetapi tahun ini bukan lagi tahun kebijakan, ini sudah masuk ke tahun pelaksanaan,” kata dia.

Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan OPD bekerja lebih serius dan fokus agar program pembangunan daerah dapat berjalan optimal.

“Kita harus bekerja lebih serius dan fokus agar pembangunan di Aceh Besar bisa berjalan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Muharram.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar Abdullah mengatakan kegiatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.

“Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” kata Abdullah.

Menurut dia, paparan perjanjian kinerja bertujuan memastikan setiap perangkat daerah memiliki komitmen kuat dalam melaksanakan program sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan dan terukur.

“Perjanjian kinerja ini menjadi komitmen nyata bagi setiap pimpinan OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan, sekaligus menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan maupun kegagalan pencapaian sasaran organisasi,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16–17 Maret 2026, itu diikuti 58 peserta yang terdiri atas 35 kepala OPD dan 23 camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pemerintah daerah berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. []