Resmi Berlaku! Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir dari Medsos, Pemerintah Tegas Tanpa Kompromi

JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu (28/3/2026), sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini bersifat wajib dan tidak memberi ruang toleransi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan.
Dalam pernyataannya pada Jumat (27/3/2026), ia menekankan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan hasil proses panjang yang telah disiapkan pemerintah sejak setahun terakhir, termasuk pemberian masa transisi sejak 28 Maret 2025 agar platform digital dapat menyesuaikan sistem mereka.
Mulai hari ini, implementasi dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat terhadap tingkat kepatuhan masing-masing platform.
Pembatasan ini mewajibkan platform media sosial menerapkan verifikasi usia serta membatasi atau menonaktifkan akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah 16 tahun.
Langkah tersebut diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, eksploitasi, hingga kecanduan yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan psikologis.
Sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox termasuk dalam cakupan awal penerapan aturan ini.
Pemerintah menegaskan seluruh platform wajib melakukan penyesuaian sistem untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Dalam evaluasi awal hingga Jumat malam (27/3/2026), pemerintah mencatat tingkat kepatuhan platform masih beragam.
Platform X dan Bigo Live disebut paling kooperatif setelah menaikkan batas usia pengguna serta memperbarui kebijakan internal mereka.
Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian dan masih dalam proses penyesuaian.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan membatasi akses pada platform berisiko tinggi hingga anak dinilai memiliki kesiapan mental dan psikologis yang memadai.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dan institusi pendidikan dalam mendampingi anak selama beraktivitas di ruang digital.
Dengan regulasi ini, negara berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia. (*)