Desil 3 Tertolak Sistem, Pasien BPJS di RSUD Datu Beru Tiba-Tiba “Tak Ditanggung”, Publik Resah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

TAKENGON — Seorang pasien berinisial B.S. mengungkapkan kekecewaannya setelah tidak memperoleh jaminan pembiayaan pengobatan saat menjalani rawat jalan di poli jantung RSUD Datu Beru.

Padahal, ia tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (2/5/2026).

Kejadian tersebut disebut berlangsung tak lama setelah Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan sistem desil yang mulai diberlakukan efektif sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian skema penerima bantuan layanan kesehatan di daerah.

Ironisnya, pasien yang masuk dalam kategori desil 3 yang seharusnya tergolong sebagai kelompok penerima bantuan iuran—justru terdata dengan status “tidak ditanggung” ketika mengakses layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Situasi ini memicu kebingungan sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung penuh pada jaminan layanan kesehatan untuk keberlangsungan pengobatan mereka.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Aceh untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem desil, agar kebijakan tersebut tidak berdampak merugikan warga yang secara administratif berhak mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Di tengah implementasi kebijakan baru ini, sorotan tajam publik kini mengarah pada kesiapan data dan sinkronisasi antar lembaga yang menjadi fondasi sistem desil.

Ketidaksesuaian status peserta aktif BPJS Kesehatan dengan hasil pemeringkatan kesejahteraan justru membuka celah serius dalam tata kelola jaminan sosial.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani, maka potensi eksklusi terhadap masyarakat rentan akan semakin melebar—ironis di saat negara berupaya memperluas akses perlindungan kesehatan.

Lebih jauh, kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Aceh bahwa kebijakan berbasis data tidak cukup hanya tepat di atas kertas, tetapi harus presisi dalam implementasi di lapangan.

Tanpa transparansi, validasi data yang kuat, serta mekanisme pengaduan yang responsif, kepercayaan publik bisa terkikis. Di saat masyarakat membutuhkan kepastian layanan, pemerintah justru dituntut bergerak cepat—bukan hanya menjelaskan, tetapi juga membenahi sistem agar hak dasar warga atas kesehatan tidak terabaikan. (*)