Berantas Narkoba, Larang ASN Pakai Vape, Solutifkah?

Ilustrasi Narkoba dan Vape di Kalangan ASN di Sumatera Utara. FOTO/AI untuk HAI. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.((Dosen FH))

GUBERNUR Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengambil kebijakan untuk melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang yang ditimbulkan vape.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut, yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

Melalui instruksi tersebut, Gubernur meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing.

Bagi yang melanggar, sanksi disiplin akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kepala daerah juga diminta menghimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit, untuk menerapkan larangan serupa bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Akar Masalah yang Belum Tersentuh

Maraknya peredaran narkoba di Sumatera Utara tidak lepas dari pihak-pihak yang menjadikannya sebagai ladang bisnis yang menggiurkan.

Kebijakan yang diambil Gubernur Sumut ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.

Namun, persoalan narkoba dikhawatirkan akan terus berulang selama yang diberantas baru sebatas bagian permukaannya, sementara ladang bisnis di baliknya belum tercabut hingga ke akar-akarnya.

Mencabut akar peredaran narkoba secara tuntas memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan saat ini.

Dalam pandangan penulis, sistem kapitalisme-sekuler yang berorientasi pada capaian materi kerap membuka celah bagi praktik-praktik yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan, tanpa mempertimbangkan aspek halal-haram.

Bisnis narkoba, dalam konteks ini, menjadi salah satu jalan yang dianggap cepat untuk meraih kekayaan.

Persoalan lain yang turut disorot adalah lemahnya efek jera dari sistem sanksi yang berlaku.

Hukuman yang relatif ringan, ditambah adanya potongan masa tahanan, dinilai belum cukup membuat pengedar maupun pengguna narkoba kapok, sehingga sebagian orang masih menjadikan narkoba sebagai jalan pintas untuk menyambung hidup.

Perspektif Hukum Islam tentang Narkoba

Dalam kajian fikih, narkoba dipandang sebagai barang yang haram untuk diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat.

Pandangan ini merujuk pada hadis Rasulullah Saw. yang melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir) — istilah yang mencakup obat-obatan psikotropika dan narkoba.

Berdasarkan pandangan ini, produksi, konsumsi, dan distribusi narkoba dianggap sebagai tindak kejahatan (jarimah) yang harus ditindak oleh aparat hukum.

Dalam khazanah fikih jinayah, penetapan hukum atas kasus narkoba masuk dalam kategori ta’zir, yakni jenis sanksi yang kadar dan bentuknya diserahkan kepada pertimbangan qadhi atau hakim, mulai dari yang ringan hingga berat — pengumuman di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk, bahkan hukuman mati — bergantung pada tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.

Dalam kitab Nizham al-‘Uqubat, al-muhami Abdurrahman al-Maliki menyebutkan bahwa pengguna zat seperti ganja dan heroin dapat dijatuhi sanksi cambuk, penjara, dan denda, dengan kemungkinan sanksi maksimal jika pelaku tidak juga jera.

Dalam kerangka fikih ini, sanksi dipandang menjalankan dua fungsi: sebagai zawajir (bersifat preventif, mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat).

Ulama yang menganut pandangan ini meyakini bahwa penerapan sanksi tersebut secara konsisten hanya dapat terwujud dalam kerangka penerapan syariat Islam secara menyeluruh oleh negara.

Menimbang Berbagai Pendekatan

Kebijakan pelarangan vape bagi ASN di Sumut adalah langkah preventif yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menekan pintu masuk penyalahgunaan zat adiktif di kalangan generasi muda.

Namun, sebagaimana disoroti dalam opini ini, efektivitas jangka panjang pemberantasan narkoba tidak lepas dari perdebatan yang lebih luas mengenai pendekatan hukum dan sistem yang paling tepat diterapkan.

Perlu dicatat bahwa gagasan penerapan syariat Islam secara formal dalam bentuk negara (khilafah) sebagaimana disinggung di atas merupakan salah satu pandangan ideologis yang diperjuangkan sebagian kalangan, namun bukan merupakan wacana yang diterima secara konsensus, baik secara konstitusional di Indonesia maupun di kalangan umat Islam sendiri.

Banyak ulama dan pakar hukum berpandangan bahwa reformasi sistem peradilan, penguatan rehabilitasi, pemberantasan jaringan bisnis narkoba lintas negara, serta penguatan penegakan hukum dalam kerangka hukum positif yang ada dapat menjadi jalan yang lebih realistis dan sesuai dengan prinsip negara hukum Pancasila.

Perdebatan mengenai pendekatan mana yang paling solutif — reformasi sistem yang ada atau perubahan sistem secara mendasar — tetap menjadi ruang diskusi terbuka yang layak dikaji secara kritis oleh publik.