Lingkaran Korupsi Elit: Antara Kelemahan Individu dan Rapuhnya Sistem

Oleh: Teti Ummu Alif((Penulis dan Pemerhati Kebijakan Publik))
KEPERCAYAAN publik kembali diuji dalam beberapa pekan terakhir. Pada Rabu 8 Juli 2026, penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi Asabri dan Jiwasraya, serta tindak pidana pencucian uang periode 2020-2025.
Tidak lama setelah itu, publik juga mendengar kabar penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan yang diduga terkait penyidikan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Di saat yang sama, di berbagai daerah antrian Pertalite masih terjadi. Di Aceh, keluhan serupa juga terdengar dari Bireuen hingga Lhokseumawe.
Pengendara ojek dan nelayan harus rela mengantri berjam-jam demi mendapatkan BBM subsidi. Sementara itu, harga Pertamax bertahan di level per liter.
Dua potret ini, penggeledahan di kafe Jakarta dan antrian SPBU di daerah termasuk di Aceh, adalah cermin dari persoalan yang sama: bagaimana tata kelola negara dijalankan.
Fakta di lapangan diperkuat data global. Pada 10 Februari 2026, Transparency International merilis Corruption Perceptions Index 2025. Indonesia mendapat skor 34 dari 100, turun 3 poin dari tahun 2024.
Posisi Indonesia juga merosot 10 peringkat ke urutan 109 dari 182 negara. Di kawasan ASEAN, skor ini menempatkan Indonesia di bawah Singapura 84, Malaysia 52, Timor Leste 44, dan Vietnam 41.
Skor Indonesia setara dengan Laos, Aljazair, dan Nepal. KPK menyatakan bahwa CPI bukan sekadar angka, melainkan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memberantas korupsi. Penurunan ini menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu diperkuat secara sistematis.
Tiga lembaga utama yang diberi amanah memberantas korupsi adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
Namun sepanjang 2025-2026, kasus besar terus bermunculan. Kejaksaan Agung menangani kasus tata kelola timah dengan potensi kerugian lebih dari Rp300 triliun. Kasus Pertamina juga menjadi perhatian, dengan potensi kerugian Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023, dan jika dihitung sejak 2018 bisa mencapai Rp968,5 triliun.
Kejagung juga menyita aset Rp1,37 triliun dalam kasus fasilitas ekspor CPO. Pada Maret 2026, Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI terkait dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor CPO.
Sementara itu, persoalan energi belum selesai. Subsidi yang bertujuan meringankan justru sering tidak tepat sasaran karena lemahnya pengawasan distribusi. Akibatnya rakyat kecil seperti ojek online, nelayan, petani, dan UMKM yang paling merasakan dampaknya, termasuk di daerah-daerah seperti Bireuen dan Lhokseumawe.
Tidak dapat disangkal, korupsi dimulai dari individu. Ada pejabat, aparat, dan pelaku usaha yang memilih menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Vonis terhadap 8 eks pegawai Kemenaker dalam kasus sertifikat K3 Juni 2026, serta nama-nama dalam kasus timah, Asabri, Jiwasraya, BTS 4G Kominfo, dan kini kasus batu bara, menunjukkan bahwa aspek moral dan integritas masih menjadi pekerjaan rumah.
Jika berhenti di sini, solusinya tampak sederhana: proses hukum seberat-beratnya dan lakukan pemiskinan aset pelaku. Namun pengalaman 20 tahun terakhir menunjukkan, meski sudah ada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian yang bertugas, kasus baru terus muncul dengan modus yang lebih canggih. Artinya ada sesuatu yang lebih besar dari sekadar oknum nakal.
Di sinilah kita masuk pada persoalan sistemik. Korupsi di Indonesia bersifat sistemik karena sistem kita masih memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Pertama, prinsip check and balance. Kekuasaan dibagi ke Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif agar saling mengawasi. Namun ketika dugaan keterlibatan terjadi di berbagai lini, maka fungsi kontrol itu melemah. Dampaknya organisasional, kinerja lembaga terganggu. Dampaknya sosial, kesenjangan melebar dan kepercayaan publik menurun.
Kedua, birokrasi dan regulasi yang belum sepenuhnya transparan. Kasus Cipete dan Ciputat menunjukkan bagaimana tempat usaha dan hunian pribadi diduga digunakan untuk memindahkan dan menyamarkan hasil tindak pidana. Kasus CPO menunjukkan bagaimana pemberian fasilitas ekspor bisa menjadi celah. Ketiga, pengawasan subsidi energi.
Tanpa data terintegrasi, Pertalite sulit dipastikan sampai ke yang berhak. Akibatnya terjadi kelangkaan di satu tempat dan penyelewengan di tempat lain.
Pada akhirnya negara harus menanggung beban, dan masyarakat membayar lewat harga BBM yang tinggi.
Di Aceh, dampaknya langsung terasa ketika nelayan kesulitan melaut dan biaya transportasi naik karena kelangkaan BBM subsidi.
Mengapa ini disebut lingkaran setan? Karena polanya berulang dan saling menguatkan. Kelemahan sistem memungkinkan individu bertindak. Hasil dari tindakan itu kemudian melemahkan sistem lagi: anggaran pembangunan berkurang, pelayanan publik menurun, dan pengawasan masyarakat menjadi apatis.
Lalu lingkaran itu berputar kembali. Rakyat membayar dua kali. Pertama melalui pajak dan kekayaan negara yang berkurang. Kedua melalui harga kebutuhan pokok dan energi yang naik.
Penyelesaiannya harus dua sisi. Untuk individu, perlu penguatan integritas melalui pendidikan antikorupsi, keteladanan pimpinan, dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Putusan berat harus diikuti dengan penyitaan aset hasil kejahatan agar ada efek jera. Untuk sistem, ada tiga prioritas.
Pertama, digitalisasi dan transparansi. Target Stranas PK 2025-2026 untuk digitalisasi 80 persen sektor harus dikejar, termasuk data subsidi energi. Data terbuka membuat pengawasan lebih mudah.
Kedua, sinergi antar lembaga. Joint investigation seperti yang dilakukan di kasus Cipete perlu diperluas agar tidak ada celah koordinasi.
Ketiga, reformasi tata kelola anggaran, perizinan, dan tata niaga. Tiga fokus ini menjadi kunci dalam Stranas PK, termasuk tata kelola distribusi BBM agar subsidi tepat sasaran dan tidak bocor hingga ke daerah.
Kasus Cipete dan Ciputat mengingatkan kita bahwa korupsi beradaptasi. Ia tidak lagi hanya terjadi di ruang rapat, tetapi juga masuk ke ruang publik dan tempat usaha. Namun korupsi bukanlah takdir.
Ia adalah pertemuan antara pilihan individu dan celah sistem. Selama kita hanya sibuk mengejar pelakunya tanpa memperbaiki sistemnya, maka lingkaran ini tidak akan putus.
Data CPI 2025 harus menjadi pengingat bersama. Rakyat berhak atas energi yang terjangkau dan negara yang dapat dipercaya.
Dua hal itu hanya bisa diwujudkan jika amanah dijalankan dengan integritas, dan jika sistem dibangun untuk melayani, bukan untuk dimanfaatkan.
Sudah saatnya kita tidak hanya bertanya siapa yang salah. Tetapi juga bertanya sistem apa yang harus kita perbaiki bersama, hari ini juga.
Wallahu a’lam.