Pemerintah Aceh Percepat Pelaksanaan Tambahan TKD untuk Pemulihan Pascabencana

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mengatakan percepatan tersebut dilakukan sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Percepatan pelaksanaan kegiatan Tambahan TKD dilakukan untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata M. Nasir dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat 766 paket kegiatan dengan total anggaran Rp824,90 miliar yang dilaksanakan oleh 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Berdasarkan rekapitulasi hingga 16 Juli 2026, sebanyak 346 paket kegiatan atau 45,2 persen dengan nilai Rp337,29 miliar atau 40,9 persen telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Sementara itu, dari sisi pengadaan barang dan jasa, sebanyak 447 paket atau 58,4 persen senilai Rp570,92 miliar telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia. Dari jumlah tersebut, 379 paket dengan nilai Rp546,25 miliar telah menandatangani kontrak sehingga pelaksanaan pekerjaan fisik diperkirakan terus meningkat.
Adapun realisasi keuangan mencapai Rp98,79 miliar atau 11,98 persen dan diproyeksikan terus bertambah seiring percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pada tingkat kabupaten dan kota, realisasi Tambahan TKD telah mencapai Rp27,32 miliar atau 2,4 persen. Rinciannya meliputi sektor pendidikan sebesar Rp2,95 miliar, infrastruktur Rp6,94 miliar, pertanian Rp1,91 miliar, serta urusan lainnya Rp15,53 miliar.
Dengan capaian tersebut, realisasi Tambahan TKD di tingkat provinsi mencapai 3,1 persen, sedangkan kabupaten/kota sebesar 2,4 persen.
M. Nasir menegaskan, Pemerintah Aceh terus melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap seluruh SKPA pelaksana agar setiap kegiatan berjalan sesuai target.
“Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh optimistis seluruh kegiatan dapat diselesaikan sesuai target sehingga mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[]