CIC Desak Menteri Pertanian Kroscek Penyaluran Dana Pemulihan Pertanian Aceh Senilai Rp 2,5 Triliun

BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Andi Sulaiman, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh (cross-check) terhadap program pemulihan sektor pertanian di Aceh.
Desakan ini menyusul adanya ketidakjelasan informasi terkait realisasi dana bantuan pasca-bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2025.
Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, menyatakan desakan ini muncul setelah beredarnya rekaman pembicaraan antara pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Gubernur Aceh, Mualem.
Dalam rekaman tersebut, disebutkan bahwa Kementan telah mentransfer dana sebesar Rp 1,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana, termasuk Aceh, sebagai bentuk bantuan program pemulihan pertanian.
Namun, informasi di lapangan menunjukkan adanya kebingungan mengenai status dana tersebut. Muncul dugaan bahwa dana yang diklaim sudah ditransfer oleh pusat belum sepenuhnya dicairkan atau dilaksanakan kegiatannya oleh pemerintah daerah (Pemda), sehingga berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab antara pusat dan daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun Tim CIC per 6 Agustus 2026, total alokasi anggaran dukungan program pemulihan sektor pertanian untuk Provinsi Aceh diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun.
Rinciannya terbagi menjadi dua skema utama:
- Sekitar Rp 515 miliar dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui skema Dana Tugas Pembantuan (TP). Dana ini diperuntukkan bagi kegiatan optimalisasi lahan dan rehabilitasi sawah seluas kurang lebih hektare.
- Sekitar Rp 2 triliun dialokasikan melalui satuan kerja pusat dan Balai di bawah koordinasi langsung Kementerian Pertanian.
Mengingat kompleksitas alur dana tersebut, Sulaiman mendesak Menteri Amran Andi Sulaiman untuk segera menggelar rapat koordinasi khusus.
Pertemuan ini diharapkan melibatkan Gubernur Aceh, para Bupati/Wali Kota se-Aceh, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dinastanbun) Aceh, serta Satuan Kerja/Balai Kementerian Pertanian di daerah.
“Tujuannya adalah untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, seolah-olah Kementan sudah mentransfer dana, tetapi Pemda Aceh belum melakukan kegiatan atau menyalurkannya ke petani,” ujar Sulaiman Datu kepada , Kamis (6/8/2026) di Banda Aceh.
Ia menekankan pentingnya kejelasan alur birokrasi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil.
“Supaya Pak Menteri dan Gubernur Aceh mengetahui secara pasti siapa yang sebenarnya menjadi pihak yang belum menyalurkan atau melaksanakan kegiatan bantuan tersebut. Jangan sampai terjadi pepatah ‘orang lain yang makan nangka, orang lain pula yang kena getahnya’,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sulaiman memperingatkan agar bantuan yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini tidak dipermainkan atau diselewengkan. Ia mengingatkan bahwa ketahanan pangan adalah isu strategis yang tidak bisa dikompromikan.
“Tanpa petani, kita semua bisa kelaparan. Rakyat jelata menginginkan transparansi dan keterbukaan publik mengenai program apa saja yang sebenarnya telah dan akan dilakukan oleh pemerintah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Kementerian Pertanian maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait temuan dan desakan DPP CIC ini masih belum dapat dikonfirmasi.