Tukin TNI Naik, Efisiensi Hanya Slogan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.((Dosen Fakultas Hukum))

DI tengah gencarnya wacana pemerintah mengenai efisiensi anggaran, yang bahkan berimplikasi pada ketiadaan anggaran untuk honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta pemotongan drastis anggaran Perpustakaan Nasional, kebijakan terbaru justru melahirkan paradoks yang menyakitkan.

Berita mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI dengan dalih sudah lama tidak mengalami penyesuaian, menjadi “luka” tersendiri bagi kalangan pegawai lain dan masyarakat luas.

Kondisi ini semakin terasa berat di tengah lesunya daya beli ekonomi rakyat yang justru dibebani oleh berbagai pungutan pajak yang terus ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Penyesuaian ini dilakukan dengan menaikkan indeks pembayaran dari 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa kenaikan serupa juga terjadi di kementerian dan lembaga lain, termasuk bagi tenaga kesehatan, guru, dan dosen di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Kendati terdengar inklusif, kebijakan ini sejatinya menunjukkan ketidakadilan struktural dalam manajemen penggajian aparatur negara. Kenaikan tunjangan di berbagai lini secara serentak, tanpa diimbangi reformasi fiskal yang nyata, berarti kembali menguras anggaran negara.

Padahal, sumber pemasukan negara terbesar saat ini berasal dari pajak rakyat. Dengan demikian, beban efisiensi yang digaungkan pemerintah justru kembali ditimpakan kepada rakyat, sementara alasan “sudah lama tidak naik” terdengar terlalu klise dan tidak substansif di tengah kondisi keuangan negara yang seharusnya diprioritaskan untuk program yang lebih mendesak.

Kebijakan ini sejatinya merupakan cerminan dari kegagalan sistemik yang lahir dari tata kelola kapitalis-sekuler, di mana “kepentingan” menjadi standar utama tegaknya sebuah kebijakan. Pertanyaannya adalah, kepentingan siapa? Tentu saja kepentingan para penguasa yang ingin mengamankan kedudukannya.

Dalam praktiknya, hal ini kerap berwujud sebagai “balas jasa politik”, di mana pihak tertentu, termasuk unsur kemiliteran, diposisikan memiliki peran sentral dalam setiap program pemerintah sebagai bentuk konsolidasi kekuasaan.

Politik transaksional semacam ini dianggap wajar dalam sistem kapitalis-sekuler, karena politik dalam sistem ini membutuhkan modal yang sangat besar. Siapa yang memiliki modal, dialah yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Dalam sistem ini, negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus rakyatnya, melainkan terikat oleh perjanjian sosial yang semu. Pemerintah digaji oleh rakyat, sehingga secara teori rakyat adalah pemilik kedaulatan.

Namun dalam realitas demokrasi kapitalis, yang dimaksud sebagai “rakyat” yang berdaulat hanyalah mereka yang memiliki kedudukan penting atau modal (kapital), bukan rakyat biasa.

Negara bermetamorfosis menjadi regulator yang hanya berpihak kepada kepentingan pemilik modal.

Oleh karena itu, seruan efisiensi yang digaungkan pemerintah tidak akan pernah menyentuh kepemilikan atau kepentingan para kapital.

Sistem ini memberikan kebebasan kepada siapa saja yang memiliki modal untuk menguasai segala hal, termasuk sektor-sektor strategis yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat.

Akibatnya, kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh rakyat justru dinikmati oleh segelintir orang, memperlebar kesenjangan ekonomi, sementara pemerintah sibuk menyalurkan tunjangan bagi para pendukung programnya.

Hal ini bertolak belakang dengan prinsip tata kelola dalam sistem Islam yang tegak di atas dasar akidah, di mana Allah SWT adalah satu-satunya pembuat hukum (Asy-Syari’).

Seluruh aturan yang diterapkan di tengah masyarakat wajib selaras dengan ketentuan syariat.

Dalam sistem pemerintahan Islam, yaitu Daulah Khilafah Islamiyah, tidak akan ada ruang bagi “politik balas budi” atau “politik transaksional”.

Kepala negara (Khalifah) dipilih oleh rakyat melalui mekanisme yang mudah, sederhana, dan tidak membutuhkan biaya tinggi, sehingga yang terpilih adalah orang yang paling berkualitas, bukan yang paling kaya.

Sistem Islam secara tegas melarang penguasaan sektor-sektor strategis oleh swasta atau asing. Sektor-sektor tersebut wajib dikelola langsung oleh negara dan digunakan untuk kemaslahatan umat.

Dalam sistem ekonomi Islam, sumber pemasukan negara yang utama bukanlah pajak. Khilafah memiliki beragam sumber pendapatan yang potensial, di antaranya: Fa’i (harta tanpa peperangan), Ghanimah atau Anfal (harta perang), Kharaj (pajak tanah), Jizyah, ‘Usyur, pendapatan dari kepemilikan umum, aset milik negara, hasil tambang, Khumus rikaz (harta terpendam), serta Zakat (yang pengelolaannya dipisahkan secara khusus untuk mustahik).

Sumber-sumber pemasukan negara yang melimpah ini memiliki pos pengeluaran yang telah diatur secara rinci oleh syariat, salah satunya adalah untuk gaji para pegawai.

Ada atau tidaknya anggaran dalam Baitul Mal, negara tetap wajib membayar gaji para pegawainya. Jika kondisi kas betul-betul kosong, negara baru dapat menetapkan dharibah (pajak tambahan).

Namun, pemungutan pajak ini bersifat temporal, darurat, dan hanya diambil dari kaum muslim yang kaya, setelah kebutuhan pokok mereka terpenuhi dengan layak.

Pajak ini tidak dibebankan kepada rakyat miskin, dan sama sekali tidak dikenakan kepada non-muslim.

Negara dalam sistem Islam berkedudukan sebagai ra’iyyah (pengurus) urusan rakyatnya, sehingga negara wajib berupaya memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya dengan layak dan bermartabat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Imam (khalifah) merupakan pengurus bagi rakyatnya, dan akan diminta pertanggungjawaban atas yang diurusnya.”

Sudah saatnya umat Islam menyadari dan kembali kepada sistem yang sesuai dengan fitrah manusia, sebuah sistem yang benar-benar akan menyejahterakan rakyatnya, terkhusus bagi seluruh pegawai negara yang bekerja dan mengabdi, yaitu Daulah Khilafah yang akan menerapkan syariat secara sempurna dan menyeluruh di seluruh lini kehidupan.

Wallahu a’lam bish-shawwab.