Daftar Belanja Kopdes Merah Putih Rp212 Triliun Viral, Publik Soroti Dugaan Rincian Pengadaan Bernilai Fantastis

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Jakarta – Dokumen yang diklaim sebagai rincian anggaran program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan nilai mencapai sekitar Rp212,84 triliun menjadi perbincangan luas di media sosial sejak akhir pekan, Sabtu (2/8/2026).

Dokumen tersebut kembali ramai diperbincangkan hingga Kamis-Jumat (6–7/8/2026) setelah sejumlah akun media sosial dan portal berita mengunggah rincian daftar belanja yang memuat harga berbagai barang serta biaya pembangunan koperasi.

Dokumen tersebut memuat daftar belanja berbagai kebutuhan operasional koperasi dengan nilai akumulasi mencapai sekitar Rp212,84 triliun.

Berdasarkan gambar yang beredar, dokumen itu menampilkan daftar pengadaan mulai dari truk enam roda, kendaraan pikap 4×4, sepeda motor roda tiga, komputer, CCTV, pendingin ruangan, perangkat kasir, rak display, hingga biaya pembangunan gedung koperasi. Pada bagian akhir dokumen tercantum Grand Total sebesar atau sekitar Rp212,8 triliun.

Rincian dalam dokumen memperlihatkan salah satu komponen terbesar berasal dari biaya pembangunan (construction cost) yang dipatok Rp1,6 miliar per unit untuk sekitar koperasi, sehingga menghasilkan nilai sekitar Rp128 triliun. Selain itu, pengadaan truk enam roda disebut mencapai puluhan triliun rupiah, disusul kendaraan pikap, perangkat teknologi informasi, serta berbagai perlengkapan operasional lainnya.

Dokumen yang beredar juga mencantumkan sumber yang mengarah pada pemberitaan Tempo mengenai daftar belanja Koperasi Merah Putih. Namun, hingga kini belum terdapat pernyataan resmi pemerintah yang menyatakan bahwa angka Rp212 triliun tersebut merupakan pagu anggaran APBN yang telah disahkan. Informasi yang beredar masih menjadi bahan perdebatan di ruang publik.

Sebelumnya, pemerintah memang telah menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar melalui skema investasi dan pembiayaan perbankan. Pada tahap awal, pemerintah menerbitkan kebijakan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun untuk mendukung bank yang menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku 1 September 2025.

Di sisi lain, Menteri Koperasi sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa kebutuhan pembiayaan pembangunan jaringan Koperasi Merah Putih diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah melalui berbagai skema pendanaan, bukan semata-mata berasal dari APBN. Pernyataan tersebut disampaikan pada Maret 2025 ketika pemerintah menjelaskan rencana pembentukan puluhan ribu koperasi di seluruh Indonesia.(*)