DKM dan BKM: Dua Istilah, Satu Ruh dalam Memakmurkan Masjid

Masjid Babul Maghfirah Gampong Tanong Seulamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar saat ini

BANDA ACEH — Pengelolaan masjid di tengah masyarakat mengenal beragam istilah kelembagaan. Dua di antaranya yang cukup sering digunakan adalah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Badan Kemakmuran Masjid (BKM). Sekilas kedua istilah tersebut tampak sebagai dua organisasi yang berbeda, namun jika dilihat dari fungsi dan tujuan utamanya, terdapat benang merah yang kuat: keduanya berorientasi pada pengelolaan dan pemakmuran masjid serta pelayanan kepada jamaah.

Dalam praktiknya, DKM lazim digunakan untuk menyebut pengurus yang mengelola sebuah masjid, termasuk kegiatan ibadah, dakwah, sosial, administrasi, keuangan, sarana-prasarana dan pelayanan jamaah. Bahkan Kementerian Agama pada 2026 menegaskan bahwa pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan pengurus masjid, termasuk DKM atau takmir, dengan prinsip kemandirian, transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, istilah BKM memiliki konteks yang perlu diperjelas. Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) merupakan lembaga yang dibentuk Kementerian Agama dengan dasar PMA Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. Dalam struktur Kemenag, BKM berfungsi melakukan pembinaan dan penguatan peran masjid sebagai tempat ibadah sekaligus sarana pembinaan umat.

Di sinilah sering muncul kerancuan. Badan Kemakmuran Masjid yang dibentuk secara internal oleh sebuah masjid tidak otomatis sama dengan Badan Kesejahteraan Masjid yang merupakan lembaga dalam struktur pembinaan Kementerian Agama.

Kanwil Kemenag Aceh bahkan secara tegas menjelaskan bahwa kedua kelembagaan tersebut tidak mengalami dualisme. Badan Kemakmuran Masjid bersifat internal dalam pengelolaan sebuah masjid, sedangkan Badan Kesejahteraan Masjid memiliki fungsi pembinaan kemasjidan secara lebih luas sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Satu Tujuan, Berbeda Ruang Gerak

Jika disederhanakan, DKM atau Badan Kemakmuran Masjid berada pada ranah pengelolaan internal masjid, sedangkan BKM Kementerian Agama berada pada ranah pembinaan dan penguatan ekosistem kemasjidan.

Dengan demikian, keduanya bukan semestinya ditempatkan sebagai lembaga yang saling berhadapan, tetapi sebagai unsur yang dapat saling menguatkan.

DKM/takmir menjalankan roda kehidupan masjid dari dalam. Mereka berhadapan langsung dengan jamaah, mengatur kegiatan ibadah, mengelola keuangan, merawat fasilitas dan menyusun program kemasyarakatan.

BKM Kementerian Agama memiliki ruang untuk melakukan pembinaan, koordinasi, penguatan manajemen dan pemberdayaan masjid. Dalam kerangka PMA 54/2006, fungsi tersebut mencakup peningkatan idarah (manajemen), imarah (kemakmuran) dan riayah (pemeliharaan) masjid.

Masjid sebagai Pusat Kemakmuran Umat

Makna memakmurkan masjid juga tidak berhenti pada pembangunan fisik. Masjid yang makmur bukan semata-mata masjid dengan bangunan yang megah, tetapi masjid yang hidup dengan ibadah, ilmu, dakwah, kepedulian sosial dan aktivitas yang memberi manfaat kepada masyarakat.

Dalam konteks ini, pengurus masjid memiliki posisi strategis. Mereka menjadi penggerak langsung kehidupan masjid, sementara lembaga pembina kemasjidan dapat berperan memberikan penguatan kapasitas, tata kelola dan koordinasi.

Kementerian Agama sendiri dalam penguatan BKM menempatkan revitalisasi organisasi, penguatan regulasi dan sinergi program sebagai bagian penting dalam pengembangan kemasjidan.

Artinya, DKM, takmir, Badan Kemakmuran Masjid, BKM Kementerian Agama, maupun lembaga kemasjidan lainnya semestinya tidak terjebak pada persoalan nomenklatur semata.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh unsur tersebut mampu membangun masjid yang tertib dalam administrasi, transparan dalam pengelolaan keuangan, aktif dalam ibadah dan dakwah, peduli terhadap persoalan sosial, serta memberikan manfaat nyata bagi jamaah dan masyarakat.

Nomenklatur Boleh Berbeda, Semangat Harus Sama

Pada akhirnya, perbedaan istilah DKM dan BKM perlu ditempatkan secara proporsional.

DKM dapat dipahami sebagai pengurus yang mengelola dan memakmurkan masjid secara internal. Badan Kemakmuran Masjid juga dapat digunakan sebagai nomenklatur organisasi internal masjid, sepanjang tidak mengklaim diri sebagai BKM Kementerian Agama. Sementara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) merupakan kelembagaan pembinaan yang memiliki dasar regulasi dan struktur tersendiri di lingkungan Kementerian Agama.

Dengan pemahaman tersebut, tidak perlu ada pertentangan antara DKM dan BKM. Keduanya dapat berada dalam satu ekosistem kemasjidan dengan ruang kerja yang berbeda.

Sebab, pada hakikatnya, nama hanyalah nomenklatur; yang menjadi ukuran adalah sejauh mana masjid mampu hidup, dikelola dengan amanah dan memberikan kemaslahatan bagi umat.

Masjid yang makmur bukan hanya masjid yang ramai ketika waktu salat tiba, tetapi masjid yang hadir dalam kehidupan jamaah dan masyarakat sepanjang waktu.(*)