DKP Aceh Dorong Diversifikasi Produk Perikanan untuk Tingkatkan Nilai Tambah

LHOKSEUMAWE – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mendorong pelaku usaha perikanan mengembangkan diversifikasi produk sebagai upaya meningkatkan nilai tambah hasil perikanan, memperpanjang masa simpan, serta memperluas pasar.
Hal itu disampaikan Muhammad Nur Fajri, .,, dalam kegiatan pelatihan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan yang berlangsung di Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe diikuti ratusan pelaku UMKM, Sabtu (15/8/2026). Ia menekankan pentingnya pengolahan hasil perikanan menjadi berbagai produk bernilai ekonomi.
“Diversifikasi produk hasil perikanan merupakan upaya mengolah hasil perikanan menjadi berbagai jenis produk baru yang memiliki nilai tambah, daya simpan lebih lama, tingkat kepercayaan dan pasar lebih luas,” ujar Muhammad Nur Fajri dalam pemaparannya dihadapan peserta.
Menurutnya, diversifikasi dapat dilakukan melalui berbagai produk olahan, seperti kerupuk ikan, abon ikan, nugget ikan hingga produk berbahan rumput laut.
Ia mengatakan, diversifikasi juga bertujuan mengurangi kerugian akibat hasil tangkapan yang tidak terjual sekaligus meningkatkan pendapatan nelayan dan pelaku usaha.
“Tujuan diversifikasi antara lain meningkatkan nilai tambah hasil perikanan, memperpanjang masa simpan produk, mengurangi kerugian akibat hasil tangkapan yang tidak terjual, meningkatkan pendapatan nelayan dan pelaku usaha, menambah pilihan produk bagi konsumen, serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja,” katanya.
Selain diversifikasi, aspek keamanan pangan menjadi perhatian dalam pengembangan produk olahan perikanan. Pelaku usaha perlu menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk memastikan produk aman, bermutu, higienis dan konsisten.
“Keamanan pangan merupakan praktek yang harus diterapkan, baik oleh industri besar maupun UMKM,” kata Fajri.
Ia menjelaskan, penerapan CPPOB mencakup lokasi dan lingkungan produksi, desain bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, sanitasi dan higiene, pengendalian proses, pengemasan dan pelabelan, penyimpanan dan pengangkutan, pengendalian hama, serta pencatatan dan dokumentasi.
Menurut Fajri, penerapan standar tersebut semakin penting karena hasil perikanan merupakan bahan pangan yang cepat mengalami pembusukan dan memiliki sejumlah potensi bahaya keamanan pangan, baik biologis, kimia maupun fisik.
Karena itu, pengendalian suhu menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengolahan. Penanganan ikan segar perlu menjaga suhu mendekati 0–4 derajat Celsius, sementara produk beku maksimal -18 derajat Celsius.
“Keamanan produk pangan dapat dihasilkan sepanjang unit usaha menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/SKP, sehingga dihasilkan produk yang bermutu, serta berdaya saing,” ujarnya.
Dengan diversifikasi yang dibarengi penerapan standar keamanan dan mutu, produk hasil perikanan diharapkan memiliki nilai tambah lebih tinggi, berdaya saing, serta mampu memenuhi kebutuhan konsumen di pasar domestik maupun internasional.[]