Tragedi HDA 2026 dan Krisis Integrasi: Membaca Ulang Kontrak Sosial di Aceh

Ilustrasi Peringatan Hari Damai Aceh (HDA) pada 15 Agustus 2026 silam menyisakan catatan kelam bagi wajah demokrasi dan keamanan di Serambi Mekkah. FOTO/AI untuk HAI. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.((Dosen Fakultas Hukum))

PERINGATAN Hari Damai Aceh (HDA) pada 15 Agustus 2026 silam menyisakan catatan kelam bagi wajah demokrasi dan keamanan di Serambi Mekkah.

Di tengah khidmatnya zikir akbar dan doa tolak bala di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, serta di kawasan Pendopo Gubernur, terjadi eskalasi konflik yang mempertontonkan kerentanan integrasi bangsa.

Insiden penurunan bendera Merah Putih yang diganti dengan bendera Bulan Bintang, perusakan lambang negara Garuda, hingga bentrokan fisik antara massa—yang didominasi kelompok muda—dengan aparat keamanan, bukan sekadar gangguan ketertiban umum. Ini adalah sinyal keras adanya disonansi antara aspirasi politik sebagian masyarakat dengan legitimasi negara.

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyoroti pendekatan represif aparat yang menggunakan gas air mata dan tembakan peringatan, yang dinilai sebagai bentuk kepanikan negara terhadap ekspresi politik warga.

Namun, dari perspektif hukum tata negara, tindakan massa yang mengganti simbol kedaulatan negara dan melakukan vandalisme terhadap lambang negara jelas memasuki ranah delik makar dan ancaman terhadap integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Fenomena ini memunculkan pertanyaan fundamental: mengapa kontrak sosial yang dibangun melalui MoU Helsinki dan UUPA belum mampu meredam gejolak ideologis yang berujung pada penolakan terhadap simbol-simbol negara?

Kebuntuan Paradigma Negara-Bangsa

Krisis integrasi ini menunjukkan bahwa paradigma negara-bangsa (nation-state) sekuler kerap mengalami kebuntuan ketika berhadapan dengan masyarakat yang memiliki kesadaran ideologis dan religius yang kuat.

Ketika negara hanya mengandalkan pendekatan koersif (kekuatan aparat) tanpa mampu menghadirkan keadilan substantif dan kesamaan visi peradaban, maka benih-benih separatisme ideologis akan terus tumbuh.

Dalam diskursus filsafat hukum dan politik Islam, integrasi bangsa yang hakiki tidak dapat dibangun di atas fondasi nasionalisme geografis semata, melainkan memerlukan ikatan akidah yang transenden.

Sistem pemerintahan Islam, atau yang secara historis dan konseptual dikenal sebagai Khilafah, menawarkan paradigma alternatif tentang tata kelola negara dan persatuan.

Akidah Islam diposisikan bukan sekadar urusan privat, melainkan sebagai dasar konstitusi (dustur), sumber peradaban, dan standar berpikir kolektif bagi masyarakat yang berada di bawah naungannya.

Kohesi Sosial dan Keutuhan Wilayah

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan kohesi sosial dan persatuan, sebagaimana termaktub dalam Surah Ali-Imran ayat 103:

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai…”

Dalam fikih siyasah (politik Islam), perintah persatuan ini tidak hanya berlaku pada tataran individu, tetapi juga mengikat pada keutuhan wilayah (wahdatul ardhi).

Negara Islam menetapkan satu hukum dasar dan satu sistem perundang-undangan yang mengikat seluruh entitas di dalamnya, sehingga menghilangkan sekat-sekat primordial yang sering kali memicu konflik horizontal.

Narasi yang sering disalahpahami adalah bahwa negara Islam bersifat eksklusif. Padahal, dalam yurisprudensi Islam, non-muslim yang berada di bawah naungan negara (disebut sebagai Ahl al-Dhimmi) mendapatkan jaminan perlindungan, keadilan, dan kesetaraan hak sipil.

Mereka tidak dipaksa berpindah agama, namun terikat pada kontrak sosial untuk tunduk pada hukum publik yang berlaku demi menjaga stabilitas negara.

Inilah visi integrasi yang inklusif: meleburnya masyarakat yang majemuk ke dalam satu wadah peradaban di mana syariat diterapkan secara institusional untuk ri’ayah (mengurusi) urusan seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

Penegakan Kedaulatan dan Pencegahan Makar

Lebih jauh, hukum Islam memiliki mekanisme yang tegas dalam menjaga kedaulatan dan mencegah disintegrasi. Setiap perselisihan, baik antarwarga maupun antara warga dan negara, diselesaikan melalui institusi peradilan yang merujuk pada syariat.

Islam secara ketat melarang tindakan bughat (pemberontakan) atau makar yang bertujuan memisahkan diri dari kekhilafahan.

Sanksi hukum yang tegas diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar kontrak sosial ini. Jika pelakunya adalah umat Islam, tindakan tegas diambil dalam rangka ta’dib (pemberian pelajaran) dan pemulihan keutuhan negara, bukan untuk memusnahkan.

Sementara itu, jika tindakan makar yang mengancam eksistensi negara dilakukan oleh pihak-pihak yang memusuhi kedaulatan, maka negara memiliki hak defensif untuk menindak tegas demi menjaga hifz ad-dawlah (perlindungan negara).

Tragedi HDA 2026 adalah cermin bahwa pendekatan keamanan semata tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah disintegrasi.

Dibutuhkan sebuah sistem yang mampu menyatukan hati, pikiran, dan tujuan masyarakat dalam satu tarikan napas peradaban.

Bagi mereka yang meyakini Islam sebagai way of life, kembalinya pada sistem yang berlandaskan syariat secara kaffah bukanlah utopia, melainkan sebuah tawaran rasional dan teologis untuk menjaga keutuhan, persatuan, dan keadilan bagi seluruh elemen bangsa.