UGM Akui Aturan Kelulusan Jokowi ‘Berbeda’, Bahas Soal PDDikti

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta publik memahami perbedaan sistem pendidikan tinggi antara era 1980-an dan saat ini. Perbedaan tersebut mencakup aturan perkuliahan, proses penentuan kelulusan hingga sistem pencatatan data Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., ., DEA., mengatakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terus mengalami perubahan. Karena itu, standar yang berlaku saat ini tidak dapat begitu saja digunakan untuk menilai proses akademik yang berlangsung puluhan tahun lalu.

Hal tersebut disampaikan Wening ketika menjelaskan proses pendidikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980 hingga 1985.

“Sekarang ini kita sudah di dalam proses yang sama yaitu semuanya adalah di proses yudisium. Dan ini baru beberapa tahun terakhir ini setelah kemudian kementerian juga memiliki sistem yang itu bersifat sama untuk perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang kita sebut sebagai PD Dikti,” ujar Wening dalam tayangan resmi di kanal YouTube UGM.

Wening menjelaskan, pada dekade 1980-an belum terdapat sistem pendidikan tinggi yang terintegrasi secara nasional seperti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Pada masa tersebut, masing-masing fakultas di UGM memiliki tradisi akademik dan mekanisme penentuan kelulusan yang berbeda.

“Variasi dan diversitasnya luar biasa di UGM ini. Bagaimana seseorang itu dianggap lulus, antara satu fakultas dengan fakultas lain memiliki tradisi yang berbeda-beda. Ada yang ketika ujian skripsi langsung dinyatakan lulus di situ, tapi ada pula yang harus lewat yudisium,” paparnya.

Menurut Wening, proses penyeragaman internal di UGM mulai dilakukan setelah pembentukan Kantor Jaminan Mutu pada 2001. Sistem tersebut kemudian berkembang seiring dengan adanya standardisasi pendidikan tinggi secara nasional.

Wening meminta publik tidak menggunakan aturan dan standar pendidikan tinggi yang berlaku saat ini untuk menilai proses akademik yang berlangsung pada era 1980-an.

“Yang perlu untuk dipahami adalah kita tidak bisa meneliti atau membuat semacam anggapan bahwa yang ada di masa lalu itu kita nilai dengan aturan sekarang, dengan standar sekarang. Karena sangat berbeda yang dulu dengan sekarang. Kacamata aturan sekarang tidak bisa dipakai untuk menilai peristiwa 20, 30, 40 tahun yang lalu,” tegasnya.

UGM menilai perubahan sistem pendidikan tinggi perlu menjadi konteks ketika publik membahas administrasi perkuliahan dan kelulusan mahasiswa pada masa lalu.

Dengan demikian, dokumen dan prosedur akademik dari era 1980-an perlu dilihat berdasarkan ketentuan serta praktik yang berlaku pada periode tersebut, bukan semata-mata menggunakan standar pendidikan tinggi yang diterapkan saat ini.