Pemkab Aceh Besar Susun Pedoman Evaluasi Kinerja OPD dan ASN

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH, ACEH BESAR — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai menyusun pedoman evaluasi kinerja sekaligus pemberian penghargaan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) berkinerja baik di lingkungan Pemkab Aceh Besar tahun 2026.

Pembahasan pedoman tersebut dilakukan dalam rapat di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (17/9/2026), yang dipimpin Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Besar, Syahrizal.

Syahrizal mengatakan, evaluasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem penilaian kinerja yang lebih terukur dengan melibatkan sejumlah unsur OPD sesuai fungsi dan tugas masing-masing.

“Ke depan kita perlu melibatkan enam unsur dari OPD untuk melakukan penilaian terhadap OPD dan ASN terbaik berdasarkan fungsi dan tugas yang melekat pada OPD masing-masing,” kata Syahrizal.

Menurutnya, evaluasi kinerja dan pemberian penghargaan bagi OPD maupun ASN secara terpadu di tingkat kabupaten kemungkinan belum pernah dilaksanakan sebelumnya. Selama ini, penilaian serupa lebih banyak dilakukan secara internal oleh masing-masing OPD.

“Mungkin kegiatan ini tidak pernah dilaksanakan pada tingkat kabupaten. Sebelumnya mungkin hanya dilaksanakan oleh OPD masing-masing dan berlaku untuk tingkat OPD saja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan pedoman tersebut masih terbuka terhadap masukan dari seluruh OPD agar mekanisme penilaian yang diterapkan nantinya dapat berjalan objektif dan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing perangkat daerah.

“Kami mengundang bapak dan ibu hari ini untuk sama-sama melihat rencana yang kami buat berdasarkan fungsi dan tugas OPD. Tidak menutup kemungkinan bapak dan ibu dapat menyesuaikan apabila ada yang tidak cocok, sehingga pedoman ini bisa lebih sempurna,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Aceh Besar membahas sejumlah komponen yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OPD dan ASN. Aspek yang dibahas antara lain akuntabilitas kinerja, kualitas pelayanan, reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan, inovasi daerah, serta disiplin.

Syahrizal menegaskan, masukan dari OPD diperlukan untuk menyempurnakan indikator penilaian sebelum pedoman tersebut diterapkan.

“Di sini kita melakukan pembahasan mengenai komponen penilaian terhadap OPD dan ASN. Apabila ada masukan, bisa langsung kita dengarkan bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Bagian Organisasi Setdakab Aceh Besar melalui Mustafa memaparkan lebih lanjut komponen dan aspek yang akan digunakan dalam mengevaluasi kinerja OPD dan ASN.

Pedoman tersebut diharapkan menjadi dasar penilaian yang lebih terstruktur dalam menentukan OPD dan ASN berkinerja baik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Keterangan foto: Suasana rapat penyusunan pedoman evaluasi kinerja sekaligus pemberian penghargaan bagi OPD dan ASN berkinerja baik di lingkungan Pemkab Aceh Besar tahun 2026, di Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (17/9/2026). Foto: MC Aceh Besar.[]