Nusron Wahid Bantah Menghilang usai OTT KPK: Masa Bisa Kayak Jin

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah kabar dirinya menghilang usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kementerian yang dipimpinnya. Hal ini setelah KPK menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nusron Wahid hanya bergurau terkait kabar yang menyebutkan dirinya menghilang. Terlebih, namanya dikait-kaitkan dengan kasus yang dtengah ditangani KPK.

“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?” kata Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).

Meski demikian, Nusron menghormati proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Nusron menegaskan, dirinya siap membantu KPK dalam mengusut perkara korupsi yang disebut-sebut melibatkan orang kepercayaannya.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Nusron berharap proses hukum tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dia menilai perbaikan internal perlu terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat pihak-pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN kepada KPK. Ia memastikan, pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara sesuai proses yang berjalan.

“Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH,” tutur Nusron.

Di sisi lain, Nusron memastikan perkara tersebut tidak akan mengganggu aktivitas pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN. Dia meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan berbagai target pelayanan yang telah menjadi komitmen kementerian.

“Insya Allah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan, kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan,” jelasnya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor