Hukum yang Menghamba pada Kekuasaan: Menolak Gejala “Autocratic Legalism” di Indonesia

MEDIA sosial Indonesia punya pola yang nyaris ritual setiap kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyentuh kepentingan elite: gambar Garuda biru bertuliskan “Peringatan Darurat” kembali membanjiri linimasa. Fenomena ini bukan baru. Ia berulang, dari kegaduhan syarat usia calon kepala daerah pada 2024 hingga gugatan yang kini bergulir di MK soal larangan nepotisme dalam pencalonan presiden. Pola berulang ini seharusnya menjadi alarm, bukan berita biasa.
Persoalannya bukan sekadar satu putusan kontroversial. Persoalannya adalah gejala yang oleh para ilmuwan politik disebut autocratic legalism—ketika hukum tidak lagi berfungsi sebagai panglima keadilan, melainkan diubah menjadi alat legal untuk melanggengkan kekuasaan. Segalanya tampak sah di atas kertas: ada sidang, ada palu hakim, ada nomor perkara resmi. Namun di baliknya, publik mencium aroma kepentingan yang jauh dari semangat konstitusi.
Kasus paling telanjang adalah rentetan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, yang jalannya membuka pintu bagi anak presiden untuk maju sebagai calon wakil presiden pada 2024. Koalisi masyarakat sipil ketika itu secara terbuka menyebutnya sebagai bentuk kolusi dan nepotisme konstitusional. Bahkan media internasional seperti Time dan Handelsblatt turut menyoroti langkah ini sebagai preseden buruk bagi demokrasi muda Indonesia.
Tren tak berhenti di situ. Pada awal 2026, gugatan bernomor 81/PUU-XXIV/2026 kembali diajukan ke MK, kali ini menuntut agar Pasal 169 UU Pemilu secara eksplisit melarang praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Bahwa pasal krusial ini telah diuji lebih dari tiga puluh kali di MK sepanjang sejarahnya adalah fakta yang bicara sendiri: ada celah struktural yang terus-menerus coba dimanfaatkan, dan hukum kita belum cukup tegas menutupnya.
Pola yang sama juga tampak saat DPR “menganulir” putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah pada Agustus 2024. Hanya berselang sehari setelah MK mengubah syarat usia dan ambang batas suara partai, Badan Legislasi DPR bergerak cepat merevisi undang-undang demi mengikuti putusan Mahkamah Agung yang lebih menguntungkan kandidat tertentu. Publik marah bukan tanpa alasan—mereka menyaksikan lembaga legislatif memperlakukan putusan konstitusional sebagai opsi, bukan kewajiban.
Filsuf politik Aristoteles sudah lama memperingatkan bahaya ini lewat pembedaan antara nomoi dan psephismata. Nomoi adalah hukum yang berakar pada keadilan universal dan berlaku tetap bagi siapa pun. Psephismata adalah dekrit populer yang mudah diubah sesuai kehendak sesaat penguasa. Ketika sebuah negara membiarkan psephismata menggantikan nomoi, kata Aristoteles, fondasi bernegara itu sendiri yang runtuh—karena hukum berhenti menjadi kesepakatan bersama dan berubah menjadi kehendak segelintir orang.
Konstitusi bukan sekadar teks mati yang bisa ditafsirkan ulang setiap kali menguntungkan kelompok tertentu. Ia adalah kesepakatan moral bangsa, hasil rembuk panjang tentang bagaimana kekuasaan seharusnya dibatasi. Mengakalinya demi kepentingan segelintir elite—betapa pun rapi kemasan hukumnya—adalah pengkhianatan terhadap akal sehat publik yang telah menaruh kepercayaan pada sistem ini.
Dampaknya sudah terasa nyata. Berbagai lembaga pemantau demokrasi internasional terus mencatat pelemahan fungsi checks and balances di parlemen Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Ketidakpercayaan publik terhadap DPR dan sebagian lembaga peradilan bukan sentimen musiman; ia terbentuk dari akumulasi peristiwa yang berulang dengan pola serupa—putusan kontroversial, manuver kilat, lalu gelombang protes digital yang menguap tanpa perubahan struktural.
Lantas apa yang bisa dilakukan? Amarah di media sosial saja tidak cukup jika ia berhenti sebagai tagar viral tanpa tindak lanjut. Yang dibutuhkan adalah gerakan pembangkangan sipil konstitusional yang terorganisir—bukan pembangkangan terhadap hukum, melainkan pembangkangan terhadap penyimpangan hukum. Ini berarti pengawalan sistematis terhadap setiap putusan MK, dokumentasi publik atas setiap upaya penganuliran, dan tekanan legislatif yang konsisten, bukan sporadis.
Lebih jauh, publik dan masyarakat sipil perlu mendorong lahirnya aturan yang memberi sanksi pidana tegas bagi pejabat atau lembaga negara yang menolak mengeksekusi putusan MK. Selama ini, putusan MK bersifat final dan mengikat secara normatif, tetapi minim mekanisme paksa ketika lembaga negara memilih mengabaikannya. Tanpa sanksi yang jelas, “final dan mengikat” hanya menjadi slogan di atas kertas.
Demokrasi Indonesia tidak akan runtuh dalam semalam oleh satu putusan kontroversial. Ia akan tergerus perlahan, putusan demi putusan, manuver demi manuver, sampai suatu hari publik sadar bahwa hukum yang mereka percayai telah lama berubah menjadi alat kekuasaan. Mencegahnya membutuhkan lebih dari sekadar kemarahan sesaat di linimasa—ia membutuhkan kewaspadaan yang tidak pernah padam.(*)