Membongkar Ilusi Ekonomi Hijau di Atas Air Mata Masyarakat Adat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

TikTok belakangan dipenuhi kontras yang menyakitkan mata. Di satu sisi, korporasi besar memamerkan iklan berdurasi tiga puluh detik tentang komitmen “net zero” dan hutan asri yang mereka jaga. Di sisi lain, warganet mengunggah rekaman ekskavator meratakan hutan adat, sungai keruh oleh limbah tambang, dan warga yang diusir dari tanah leluhurnya atas nama pembangunan pangan dan energi.

Kontras ini bukan kebetulan. Ia adalah wajah asli dari apa yang selama ini disebut ekonomi hijau di Indonesia—sebuah narasi yang manis di panggung pemasaran, tetapi berdarah di lapangan. Program food estate dan ekspansi tambang nikel untuk rantai pasok kendaraan listrik global menjadi dua contoh paling telanjang bagaimana slogan “transisi hijau” dipakai untuk membenarkan perampasan ruang hidup masyarakat adat.

Data terbaru dari WALHI dalam Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 mengungkap skala persoalan ini. Pemerintah berencana membuka sekitar 20 juta hektare hutan untuk keperluan pangan dan energi, termasuk lewat proyek food estate, dengan risiko mempercepat deforestasi dan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar. Ironisnya, proyek yang digadang-gadang menopang swasembada pangan justru berpotensi menghancurkan sistem pangan lokal yang sudah teruji bertahan selama berabad-abad.

Papua menjadi contoh paling menyayat. WALHI Papua mencatat wilayah ini menyumbang sekitar 70 persen dari total deforestasi nasional, dengan hutan alam seluas kurang lebih 770 ribu hektare hilang hanya dalam rentang 2024-2025 saja. Ekspansi perkebunan sawit dan tebu, ditambah kebijakan pelepasan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat, menjadi pendorong utama di balik angka mencengangkan itu. Yang hilang bukan sekadar pohon—melainkan sumber pangan, obat tradisional, air bersih, dan ikatan spiritual masyarakat dengan tanah leluhur mereka.

Pola serupa terjadi di sektor pertambangan nikel. Logam ini dipuja sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik yang akan menyelamatkan bumi dari krisis iklim. Namun WALHI mencatat ekspansi tambang nikel justru memunculkan paradoks transisi hijau: demi mengejar target rantai pasok global, wilayah tambang kerap tumpang tindih dengan hutan adat, meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, dan menghidupkan kembali praktik militerisme di kawasan konflik.

Akar masalahnya, hampir selalu sama: prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan atau FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) diabaikan. WALHI menemukan bahwa persetujuan masyarakat adat kerap diperoleh lewat tekanan dan manipulasi informasi, bukan dialog yang setara. Masyarakat adat jarang benar-benar menjadi pihak yang menentukan nasib wilayahnya sendiri, meski merekalah yang paling lama menjaga keseimbangan ekologis di tanah tersebut.

Filsuf ekofeminis Vandana Shiva sudah lama mengingatkan pola ini lewat gagasan yang ia sebut sebagai “pembajakan hijau”—ketika kapitalisme global mengklaim solusi atas krisis ekologi yang justru ia ciptakan sendiri, sambil menyingkirkan kearifan lokal yang sesungguhnya terbukti mampu merawat alam secara berkelanjutan. Bagi Shiva, ekonomi ekstraktif tidak pernah benar-benar berubah wajah; ia hanya berganti kostum dari batu bara menjadi baterai, dari sawah tradisional menjadi mega-proyek pangan berskala industri.

Kita tidak bisa mengobati luka bumi dengan pisau bedah kapitalisme yang sama yang telah merobeknya sejak awal. Menyulap hutan adat menjadi lahan monokultur atau tambang ekstraktif, lalu membungkusnya dengan narasi “ketahanan pangan” dan “energi bersih”, bukanlah solusi—melainkan pengulangan kesalahan lama dengan kemasan pemasaran yang lebih licin.

Realitas di lapangan menegaskan kegagalan pendekatan top-down ini. Alih-alih menghasilkan swasembada pangan yang dijanjikan, berbagai kajian akademis mencatat bahwa proyek food estate justru berulang kali memicu kerusakan lingkungan, konflik antara masyarakat dan korporasi, hingga bencana alam akibat pembangunan tanpa perencanaan ekologis yang matang—pola yang terjadi hampir di setiap rezim pemerintahan yang menjalankannya.

Solusi yang ditawarkan bukan sekadar penyempurnaan kebijakan, melainkan perubahan paradigma total: kedaulatan pangan berbasis komunitas atau community-led conservation. Pemerintah harus menghentikan mega-proyek top-down yang mengorbankan ekosistem dan mengembalikan hak kelola hutan kepada masyarakat adat yang telah menjaganya turun-temurun.

Skema insentif karbon, yang selama ini banyak mengalir ke korporasi perantara, semestinya diberikan langsung kepada penjaga hutan tradisional. Merekalah yang secara nyata menahan laju deforestasi, bukan perusahaan yang sekadar memasang logo hijau di laporan tahunan sambil terus mengantongi izin konsesi baru.

Perjuangan ini juga membutuhkan payung hukum yang kuat. Desakan berbagai kelompok masyarakat adat, termasuk yang tertuang dalam Deklarasi Riau 2026, untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat serta mencabut izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat, adalah langkah konkret yang seharusnya segera direspons negara—bukan sekadar didengar lalu dilupakan.

Ekonomi hijau sejati tidak dibangun di atas beton yang menggusur hutan adat, melainkan di atas pengakuan bahwa masyarakat yang paling lama hidup berdampingan dengan alam adalah penjaga terbaik bagi kelestariannya. Selama negara masih menanam beton dengan dalih menyelamatkan bumi, yang akan terus dipanen bukanlah keberlanjutan, melainkan bencana demi bencana.(*)