Mahfud MD: Mustahil Nusron Wahid Tidak Tahu soal Dugaan Suap HGB Summarecon

BANDA ACEH – – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mahfud menilai, sulit dipercaya apabila Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sama sekali tidak mengetahui perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud setelah Nusron mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
“Ya menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu, ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon satu terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang itu, empat semuanya yang dianggap orang dekat,” kata Mahfud, dikutip Minggu (20/9).
Mahfud menegaskan, rangkaian perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menyebut adanya sejumlah pejabat serta orang-orang yang disebut dekat dengan Nusron sebagai hal yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK.
“Itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya, tapi kita lihat aja perkembangannya nanti. Terstruktur tuh artinya memang yang paling atasnya sangat diduga kuat ya, bahwa itu tahu,” tegasnya.
Meski demikian, Mahfud menyerahkan pembuktian dugaan keterlibatan Nusron Wahid kepada proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, KPK perlu mendalami seluruh informasi dan keterangan yang muncul selama penyidikan agar konstruksi perkara dapat diketahui secara utuh.
“Oleh sebab itu, KPK harus bersikap seperti ini. Jangan sampai apa… seperti banyak kasus, hanya dilokalisir kepada beberapa orang, meskipun sudah disebut beberapa kali di dalam fakta persidangan atau oleh saksi,” jelasnya.
Mahfud mengingatkan agar informasi yang muncul dalam proses hukum tidak diabaikan begitu saja. Ia meminta KPK menelusuri setiap keterangan yang memiliki relevansi dengan perkara, termasuk apabila nantinya muncul nama atau peran Nusron Wahid dalam proses penyidikan maupun persidangan.
“Kalau tidak masuk di dalam dakwaan awal, itu kemudian dibuang begitu saja. Itu banyak kasus seperti itu,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK juga menegaskan penyidikan masih berjalan dan penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan