Isu Aliran Dana Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU Mencuat, Kiai Muhib: Serahkan ke KPK

BANDA ACEH – Isu mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang mulai beredar di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/ Rais Syuriyah NU KH Muhibbul Aman Aly meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait isu tersebut.
Kiai Muhib mengatakan, jika terdapat dugaan transaksi atau aliran dana yang perlu diperiksa, kewenangan penelusuran berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menurut saya, kita percayakan saja proses ini kepada pihak penyidik. Dalam hal ini adalah KPK. Kalau memang silakan KPK untuk menelusurinya,” kata Kiai Muhib kepada , Senin (21/9/2026).
Kasus HGB Summarecon Jadi Perhatian KPK
Kasus yang kini KPK tangani berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menyebut empat tersangka, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga mendalami dugaan peran sejumlah pihak sebagai perantara dan pengepul uang dalam layanan pertanahan.
Penyidik bahkan menduga terdapat struktur bayangan karena sejumlah pihak yang bukan pegawai ATR/BPN disebut memiliki akses kepada pejabat di lingkungan kementerian.
Namun, keterangan resmi KPK mengenai perkara tersebut sejauh ini berfokus pada dugaan suap pengurusan HGB dan peran sejumlah pihak dalam perkara pertanahan.
Kiai Muhib Minta Publik Menunggu Proses Hukum
Kiai Muhib memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Muktamar NU.
Ia menilai perkara tersebut sudah memasuki ranah hukum sehingga publik perlu menunggu hasil penyidikan sebelum menarik kesimpulan.
“Jadi mohon maaf saya tidak mungkin untuk mengomentari hal yang masuk pada ranah hukum, karena bukan wilayah saya. Tetapi kita harus percaya kepada KPK, kita serahkan kepada KPK bagaimana proses penyidikannya,” ujar Kiai Muhib.
Menurut Kiai Muhib, publik juga belum dapat memperlakukan isu mengenai Muktamar NU sebagai fakta hukum karena proses penyidikan terkait isu tersebut belum ada.
“Nah karena kan itu masih wacana, masih belum ada penyidikan. Nah kita tunggu prosesnya. Jadi saya kira gitu,” ungkapnya.
Nusron Wahid Belum Berstatus Tersangka
Dalam kesempatan tersebut, Kiai Muhib juga menyinggung posisi Nusron Wahid dalam perkara yang sedang KPK tangani.
Ia meminta publik menunggu langkah penyidik karena Nusron belum berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
“Bahkan Kang Nusron kan juga masih belum dipanggil kan, jadi kita tunggu saja bagaimana prosesnya,” kata Kiai Muhib.
KPK sebelumnya menyatakan penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Penyidik dapat memeriksa Nusron apabila membutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan.
KPK juga menyatakan akan meminta pihak-pihak terkait bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan untuk mengungkap perkara tersebut.
Hingga kini, Nusron Wahid belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Nusron Sempat Raih 207 Suara di Muktamar NU
Nama Nusron Wahid memang sempat mencuat dalam penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Dalam tabulasi pencalonan, Nusron memperoleh 207 suara dan masuk dalam jajaran lima besar.
Namun, Nusron tidak dapat melanjutkan proses pencalonan karena terbentur persyaratan administratif.
Jabatan Nusron sebagai menteri masuk dalam kategori jabatan Politik berdasarkan ketentuan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.
Nusron sebenarnya memenuhi persyaratan pengalaman organisasi karena pernah menjadi pengurus harian PBNU dan memimpin badan otonom NU.
Namun, ketentuan mengenai larangan menduduki jabatan politik membuat proses pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU tidak berlanjut.
Sementara itu, isu dugaan aliran dana yang terkait dengan Muktamar ke-35 NU masih membutuhkan penelusuran dan klarifikasi dari pihak berwenang.
Publik kini menunggu hasil penyidikan KPK untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara perkara dugaan suap pengurusan HGB dengan isu yang beredar mengenai Muktamar NU.