SMAN 3 Banda Aceh Keluarkan Lima Siswa Terlibat Kasus Kekerasan

BANDA ACEH — SMA Negeri 3 Banda Aceh akhirnya memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus kekerasan yang melibatkan sejumlah siswanya. Dari hasil pemeriksaan internal, sekolah menyatakan lima siswa terbukti terlibat aktif dan telah dikenai tindakan sesuai aturan sekolah.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak sekolah pada Selasa, (22/9/2026), setelah kasus yang melibatkan siswa kelas X itu menjadi perhatian publik. Sekolah juga memastikan siswa yang menjadi korban mendapatkan pendampingan untuk membantu proses pemulihan.
Kepala SMAN 3 Banda Aceh, Drs. Muzakir, ., menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, ketika kegiatan belajar mengajar sedang berjalan.
Namun, pihak sekolah baru mengetahui persoalan tersebut sehari kemudian, yakni Sabtu, 19 September 2026, setelah korban datang ke sekolah bersama orang tuanya.
Sekolah kemudian memanggil siswa yang diduga terlibat beserta orang tua masing-masing untuk menggali keterangan sekaligus mencari jalan penyelesaian.
Pada tahap awal, sekolah mencoba menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Para pihak ketika itu disebut sempat menyepakati penyelesaian melalui mekanisme internal sekolah.
Biaya pengobatan terhadap siswa yang mengalami luka juga disebut telah ditanggung oleh pihak siswa yang terlibat.
Akan tetapi, proses mediasi kemudian tidak berlanjut setelah terjadi ketegangan antara orang tua dari kedua belah pihak yang oleh sekolah disebut berkaitan dengan miskomunikasi.
Setelah mediasi tidak mencapai penyelesaian, pihak sekolah kembali berupaya menghubungi keluarga korban. Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi telepon dan WhatsApp.
Karena komunikasi belum mendapatkan respons, pihak sekolah kemudian berinisiatif mendatangi keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, sekolah memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kondisi siswa yang menjadi korban.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan keluarga korban kepada Polresta Banda Aceh. Pihak sekolah menyatakan menghormati keputusan keluarga korban untuk menempuh jalur hukum.
Muzakir menegaskan bahwa sekolah tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan internal sekolah tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan terbaru, sekolah juga meluruskan informasi mengenai jumlah siswa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, terdapat enam siswa yang dimintai keterangan. Namun setelah verifikasi faktual dilakukan, sekolah menyimpulkan bahwa lima siswa terbukti terlibat aktif dalam insiden tersebut.
Kelima siswa itu kemudian dikenai tindakan berupa dikeluarkan dari sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara seorang siswa lainnya masih menjalani pendalaman karena sampai tahap verifikasi tersebut sekolah belum menemukan bukti keterlibatan aktif.
Sekolah menyatakan, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti keterlibatan siswa tersebut, tindakan akan diberikan sesuai aturan.
Terhadap korban, SMAN 3 Banda Aceh memastikan pendampingan tetap dilakukan. Dukungan tersebut mencakup pemulihan kondisi fisik dan psikologis sesuai kebutuhan serta prosedur layanan Bimbingan dan Konseling (BK).
Sekolah juga meminta masyarakat dan pengguna media sosial tidak menyebarkan foto, video, identitas, maupun informasi pribadi korban.
Permintaan itu disampaikan untuk mencegah penyebaran informasi yang berpotensi memperberat tekanan psikologis korban serta mengganggu proses pemulihan yang sedang berlangsung.
Selain lima siswa yang dinyatakan terlibat, sekolah turut memberikan penjelasan mengenai dua siswa lain yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi pihak sekolah, kedua siswa tersebut disebut tidak berada di lokasi ketika insiden terjadi. Sekolah juga memastikan foto yang beredar dan dikaitkan dengan kasus tersebut tidak berkaitan dengan kejadian yang sedang ditangani.
Meski demikian, sekolah tetap akan melakukan pembinaan apabila ditemukan perilaku siswa di media sosial yang melanggar tata tertib sekolah. Pembinaan akan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan pendidikan.
SMAN 3 Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, perlindungan, serta hak seluruh peserta didik.
Sekolah juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang ditempuh keluarga korban. Pada saat yang sama, kejadian tersebut dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan mencegah kekerasan antarsiswa kembali terjadi.
Pihak sekolah membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan dapat ditangani berdasarkan fakta, secara proporsional, dan sesuai ketentuan.
Kasus tersebut kini berjalan dalam dua jalur, yakni penanganan internal sekolah terhadap siswa yang dinyatakan terlibat dan proses hukum yang ditempuh keluarga korban melalui kepolisian.(*)