Mahfud MD Mengaku Diajak Denny Gugat Pendidikan Gibran ke MK

BANDA ACEH — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dirinya sempat diajak pakar hukum tata negara Denny Indrayana untuk ikut menjadi pemohon dalam gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ajakan tersebut berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan dirinya memilih tidak bergabung dalam perkara tersebut. Ia menyebut statusnya sebagai peserta Pilpres 2024 menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak ikut menggugat.
Dalam Pilpres 2024, Mahfud merupakan calon wakil presiden yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo.
Pasangan tersebut merupakan peserta nomor urut 3, sementara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pasangan nomor urut 2 yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Pak Mahfud diajak? Ya, iya. Diajak yang punya legal standing ini Pak Mahfud ya, tapi saya enggak,” kata Mahfud dalam perbincangan yang ditayangkan melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (21/9/2026).
Mahfud menjelaskan, keterlibatannya sebagai pihak yang pernah berkontestasi dalam Pilpres 2024 dapat membuat perkara tersebut dipandang dari perspektif politik, bukan semata-mata persoalan hukum.
Ia pun memilih menyerahkan perkara tersebut kepada pihak lain yang kini menjadi pemohon serta kepada MK untuk menilai substansi persoalan yang diajukan.
Perkara yang dimaksud saat ini tercatat di MK dengan Nomor 01/ Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dan telah diregistrasi oleh MK pada 17 September 2026.
Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi sejak proses pencalonan.
Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon menilai persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar persoalan administratif.
Mereka juga mendalilkan adanya dugaan masalah dalam proses pemenuhan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya ingin agar persoalan tersebut diuji melalui proses persidangan pembuktian yang terbuka