Pencalonan Digugat ke MK, Pendukung Gibran Ungkit Payment Gateway Denny Indrayana

BANDA ACEH – Pendukung Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) bereaksi usai Denny Indrayana menggugat pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menyoroti kembali perkara dugaan korupsi Payment Gateway yang pernah menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka.
Langkah itu berawal dari gugatan Denny ke MK yang mempersoalkan ijazah Gibran dalam pencalonan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Denny meminta agar MK membatalkan status Gibran sebagai Wapres, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau SMA saat mendaftar Pilpres 2024.
Para pendukung Gibran mendorong Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara saat Denny menjabat sebagai Wakil Menteri hukum dan HAM (Wamenkumham).
Ketua Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, mengatakan, pihaknya meminta aparat kepolisian kembali menindaklanjuti perkara tersebut.
Salah satunya dengan memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Payment Gateway.
“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny, sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri,” kata Reyhan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).
Menurut Reyhan, lamanya proses penanganan perkara tersebut perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum.
Ia berharap perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu tidak berhenti tanpa kepastian mengenai kelanjutannya.
“Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham,” ujarnya.
Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka pada Maret 2015.
denny Dijerat perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait implementasi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.
Ketika itu, Denny dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Perkara tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan temuan audit mengenai indikasi kerugian negara.
Pada 2015, Polri menyebut angka indikasi kerugian negara sekitar Rp 32,09 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Reyhan mengatakan, desakan terhadap Polri dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai status dan kelanjutan perkara Denny.
“Aparat penegak hukum perlu menentukan langkah selanjutnya berdasarkan mekanisme hukum serta alat bukti yang tersedia,” jelasnya.
Denny Indrayana Pertanyakan Suket Kilat Gibran
Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
“Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019. Yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” ucap Denny dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui perkara Nomor 01/, Selasa (22/9).
Menurut Denny, persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Ia juga mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Denny mengatakan ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019.
Ia juga mempersoalkan ketentuan tersebut, karena menurut dia tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.
Para pemohon mendalilkan kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggugurkan persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.
Denny merujuk pada putusan MK dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan yang menurut dia mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SLTA meskipun memiliki gelar S1 atau S2.
Selain persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil mereka mengenai syarat pendidikan dinyatakan terbukti.
Mereka meminta, antara lain, pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah keputusan KPU terkait Pemilu 2024.