Silfester Terjerat Putusan Pidana, Kok Bisa Jadi Komisaris BUMN? FITRA Sorot Proses Seleksi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim memunculkan sorotan baru terhadap standar integritas dan proses seleksi pejabat di lingkungan perusahaan milik negara.

Sorotan itu mengemuka karena di tengah jabatan barunya sebagai pengawas korporasi negara, Silfester masih memiliki catatan pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pidana itu sebelumnya masih menjadi persoalan.

Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai penunjukan pejabat di lingkungan BUMN maupun anak perusahaan semestinya selalu dibarengi dengan standar integritas dan kepatuhan hukum yang ketat.

Menurut Badiul, penerapan kriteria kepatuhan hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan aset negara.

“Penunjukan pejabat di lingkungan BUMN dan anak perusahaannya harus senantiasa mencerminkan komitmen integritas yang kuat,” kata Badiul kepada , Rabu (23/9/2026).

Ia menekankan, prinsip good corporate governance menuntut proses pengisian jabatan pengawas korporasi publik dilakukan secara profesional, transparan, dan cermat.

“Transparansi dalam proses seleksi menjadi fondasi utama agar tata kelola perusahaan tetap profesional dan terhindar dari persepsi tebang pilih,” ujarnya.

Karena itu, Badiul mendorong pemerintah bersama pemegang saham memastikan seluruh prosedur pengangkatan jajaran pengawas dilakukan dengan memperhatikan rekam jejak hukum calon.

“Langkah ini krusial demi menegakkan kepastian hukum sekaligus memperkuat standar etika dalam tata kelola lembaga serta korporasi milik negara,” katanya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat berbincang dengan , Rabu (23/9/2026), menilai status hukum Silfester semestinya menjadi salah satu pertimbangan serius dalam pengisian jabatan komisaris di perusahaan BUMN.

“Narapidana seharusnya tidak bisa menjadi pejabat publik, termasuk komisaris BUMN,” kata Fickar.

Menurut Fickar, persoalan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Harusnya dibatalkan,” tegasnya.

Fickar meminta pihak berwenang meninjau kembali pengangkatan tersebut dengan memperhatikan status hukum Silfester dan ketentuan yang berlaku dalam pengisian jabatan di lingkungan BUMN.

“Kalau putusannya sudah inkrah, eksekusinya harus dijalankan. Jangan sampai status hukum yang belum selesai dalam tahap eksekusi justru tidak menjadi pertimbangan dalam pengangkatan pejabat perusahaan negara,” ujarnya.

Diangkat Juni 2026

Berdasarkan dokumen Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham atau Keputusan RUPS Sirkuler yang diperoleh , PT Pelindo Jasa Maritim memang melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris.

Dalam poin PERTAMA, pemegang saham memberhentikan Eris Herryanto dari posisi Komisaris Independen.

Selanjutnya, pada poin KEDUA, pemegang saham mengangkat Silfester Matutina untuk menggantikan Eris Herryanto sebagai Komisaris Independen.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam keputusan pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim tertanggal 25 Juni 2026.

Masa jabatan Silfester ditetapkan paling lama sampai penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak tanggal keputusan tersebut, dengan tetap membuka kemungkinan pemberhentian sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan itu, Silfester masuk jajaran komisaris perusahaan yang berada dalam grup Pelindo.

Sebelum ditunjuk di PT Pelindo Jasa Maritim, Silfester juga tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD. Ia diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Putusan Pidana Sudah Inkrah

Di sisi lain, rekam jejak hukum Silfester menjadi titik yang kini kembali dipertanyakan.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menyatakan Silfester terbukti melakukan tindak pidana memfitnah dan menjatuhkan pidana penjara. Putusan kasasi tersebut memperbaiki lamanya pidana menjadi 1 tahun 6 bulan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Persoalan berikutnya adalah eksekusi putusan tersebut.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa upaya hukum peninjauan kembali tidak otomatis menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pidana yang telah inkrah.

Upaya eksekusi terhadap Silfester juga pernah dilakukan. Namun, menurut penjelasan Kejaksaan, proses tersebut menghadapi kendala karena yang bersangkutan sempat tidak ditemukan dan kemudian pandemi Covid-19 turut menjadi hambatan.

Memasuki 2026, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung disebut ikut dilibatkan dalam proses pencarian Silfester.

Kondisi inilah yang kemudian menempatkan pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim dalam sorotan publik: bagaimana proses pemeriksaan latar belakang hukum dilakukan sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan?

Pertanyaan tersebut relevan karena Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 mengatur persyaratan formal dan mekanisme penilaian calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, termasuk pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon.

Untuk calon komisaris, aturan tersebut juga mensyaratkan antara lain tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, badan usaha lainnya, dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan dalam lima tahun sebelum pengangkatan.

Aturan yang sama juga membuka mekanisme pemberhentian. Salah satu alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN adalah apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses pengangkatan, calon komisaris juga harus melalui tahapan penilaian dan pemenuhan persyaratan yang didokumentasikan. Untuk komisaris anak perusahaan, misalnya, aturan tersebut mengharuskan adanya informasi mengenai proses penjaringan, penilaian, hingga penetapan calon.

Karena itu, polemik Silfester kini bukan semata soal siapa yang ditunjuk menjadi komisaris. Persoalan yang lebih mendasar adalah sejauh mana rekam jejak hukum calon telah diuji secara transparan sebelum seseorang dipercaya mengawasi perusahaan yang berada dalam ekosistem BUMN.

Bagi FITRA, persoalan tersebut menyentuh langsung aspek integritas dan kepercayaan publik. Sementara bagi Fickar, status putusan pidana yang telah inkrah harus menjadi perhatian serius dalam penempatan seseorang pada jabatan di lingkungan perusahaan negara.

Dengan demikian, keputusan pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim pada 25 Juni 2026 dan status putusan pidana Silfester yang telah inkrah kini berada dalam satu ruang pertanyaan publik: sejauh mana standar integritas dan kepatuhan hukum benar-benar menjadi parameter dalam memilih pengawas korporasi negara?

Silfester sendiri dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024