Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi, Ipda Yayat Ajukan Mundur dari Polri

Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi, Ipda Yayat Ajukan Mundur dari Polri

BANDA ACEH – Anggota Intelkam Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, yang terseret dalam pengembangan kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang disebut telah mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan Yayat sebelumnya telah diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu dilakukan sekitar satu hingga dua bulan sebelum KPK menggeledah rumah mewah Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan Depok.

“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” ujar Jupriono saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Menurut Jupriono, setelah menjalani pemeriksaan internal oleh Polda Metro Jaya, Yayat tidak dapat menjalankan tugas. Dia disebut mengalami gangguan kesehatan akibat berat badan berlebih dan kini menjalani rawat jalan.

Jupriono juga mengungkapkan Yayat telah mengajukan pengunduran diri dari korps Bhayangkara sejak sekitar enam bulan lalu.

“(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mewah Yayat di wilayah Depok, Jawa Barat, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Penggeledahan tersebut merupakan yang kedua terhadap rumah Yayat. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Yayat di Cibubur, Jakarta Timur.

Usai penggeledahan, Yayat juga telah dimintai keterangan oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga Yayat memiliki belasan aset berupa tanah dan bangunan mewah yang tersebar di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang. Penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga dimiliki Yayat.

Dalam perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, tersangka akan dicari dan ditetapkan selama proses penyidikan berlangsung.

Ade Kuswara sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah