KPU Akui Tak Periksa Ijazah Gibran sebelum Daftar, Hakim MK: Pilkada Saja Diverifikasi ke Sekolah

KPU Akui Tak Periksa Ijazah Gibran sebelum Daftar, Hakim MK: Pilkada Saja Diverifikasi ke Sekolah

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan atau instansi pendidikan terkait untuk memastikan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pengakuan itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 01/ di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) awalnya menanyakan apakah KPU mendatangi dinas pendidikan untuk memeriksa persyaratan pendidikan calon wakil presiden yang kini dipersoalkan pemohon. “Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?” tanya Saldi.

Afifuddin menjawab KPU tidak datang ke dinas pendidikan karena telah menerima surat keterangan terkait persyaratan pendidikan. “Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin. Saldi kemudian membandingkan proses tersebut dengan verifikasi persyaratan pendidikan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Menurut Saldi, KPU daerah melakukan pemeriksaan lebih jauh, termasuk mendatangi instansi terkait untuk memastikan dokumen pendidikan calon. “KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” ujar Saldi. Afifuddin membenarkan bahwa KPU tidak melakukan pengecekan langsung.

Saldi kemudian mengingatkan bahwa Afifuddin sebelumnya justru meminta KPU daerah memeriksa detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah. “Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” kata Saldi.

Afifuddin menjelaskan KPU mengandalkan Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang telah ditandatangani pejabat kementerian terkait. Menurut dia, dokumen tersebut dianggap sah karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan. “Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” ujar Afifuddin.

KPU sebelumnya menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran pada 28 Oktober 2023. KPU juga merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari luar negeri.

Selain itu, KPU merujuk Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Berdasarkan ketentuan tersebut, kuasa hukum KPU menyatakan persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan pencalonannya tidak memenuhi ketentuan hukum.