MAKI Ungkap Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis Tempati Sel Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong

MAKI Ungkap Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis Tempati Sel Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong

BANDA ACEH – Sejumlah narapidana terkenal dikabarkan menempati sel dengan fasilitas mewah selama menjalani pemidanaan di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Narapidana seperti Ferdy Sambo, Harvey Moeis, dan para terpidana berat kasus narkotika menikmati fasilitas sel penjara mewah berbalut apa yang disebut sebagai sarana asimiliasi dan edukasi (SAE).Pada Rabu (23/9/2026) Ombudsman melakukan inspeksi ke penjara tersebut dan menemukan blok sel kelas apartemen pada lembaga pemasyarakatan itu. Sejumlah informasi yang dihimpun oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan disampaikan kepada Republika, ada tiga klaster narapidana yang menempati sel penjara dengan fasilitas mewah itu.

Di klaster korupsi, ada narapidana Heru Hidayat yang menjalani pidana penjara seumur hidup terkait kasus Jiwasraya dan Asabri. Dan juga narapidana Teddy Tjokrosaputro, serta Pieter Rasiman.

Harvey Moeis narapidana kasus korupsi penambangan timah juga dikabarkan turut menempati sel penjara mewah tersebut. “Dan narapidana korupsi impor gula, Wisnu Hendraningrat, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, dan Tony Wijaya Ng,” dalam pengungkapan MAKI.

Masih dalam klaster yang sama, narapidana korupsi Waskita Karya, yakni Bambang Rianto juga turut menempati sel penjara kelas apartemen itu.

Pada klaster lainnya, terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti narapidana Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjalani pidana karena kasus penipuan Binomo.

“Dan dalam klaster narapidana tindak pidana umum, ada narapidana Ferdy Sambo kadang menempati SAE dan kadang di samping gereja yang dia bangun kamar mewah,” begitu penjelasan MAKI.

Selain itu, juga ada narapidana Zainudin Hasan mantan bupati Lampung Selatan yang menempati sel penjara mewah dalam rangka pembebasan bersyarat. “Juga narapidana Rahmad Efendy alias Pepen mantan Walikota Bekasi yang kadang di SAE kadang di blok Bravo,” begitu kata MAKI.

Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Sidak tersebut sempat dihalang-halangi oleh petugas maupun para pejabat yang mengelola penjara tersebut.

Namun demikian, upaya paksa yang dilakukan oleh Ombudsman berhasil mengungkap sejumlah fakta. Yaitu tentang adanya blok sel khusus dengan fasilitas mewah untuk narapidana.

Temuan itu blok sel mewah itu berada di belakang komplek penjara yang terhubung dengan lahan luas. Namun pada lahan luas tersebut dibangun sejumlah kamar-kamar berpagar.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, di kamar-kamar berpagar itu terdapat sejumlah narapidana yang kabur saat dibuka. Di dalam kamar-kamar berpagar itu terungkap ruangan mewah dengan fasilitas lengkap dengan kamar tamu luas, dan kamar tidur lengkap dengan kasus ukuran besar, dan kamar mandi lengkap dengan shower dan closet duduk.

Di dalam sel penjara mewah itu juga terpampang televisi dengan ukuran lebih dari 42 inchi. Di dalam penjara mewah itu juga tersedia sink lengkap dengan fasilitas dapur juga kitchen set cabinet layaknya seperti apartemen kelas studio.

Pengusutan terbuka

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta pengusutan terbuka atas temuan Ombudsman RI tersebut. Menurut Yusril, dirinya sudah melakukan koordinasi dengan menteri imigrasi dan pemasyarakatan untuk memastikan apakah benar ada atau tidaknya blok sel mewah pada Lapas Cibinong itu. 

“Kami mempersilakan media meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” kata Yusril melalui siaran pers, Kamis (24/9/2026).

Menurut dia, perlu pemeriksaan lebih lanjut tentang temuan tersebut. “Kalau benar ada, pastikan fasilitas itu untuk apa. Apakah rumah pegawai, tempat asimilasi bagi napi menjelang bebas, atau memang itu benar fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang membayar,” ujar Yusril.

Yusril juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat pemasyarakatan, maupun pegawai di Lapas Cibinong itu. Kata dia, harus ada pemberian sanksi bagi pejabat-pejabat di lapas, maupun pegawainya yang sengaja mengadakan fasilitas-fasilitas penjara kelas apartemen itu.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong bersalah mengadakan fasilitas tersebut apalagi mengkomersialisasikannya, jajaran kementerian tidak akan segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril.

Menurut Yursil, kementeriannya juga mempersilakan Ombudsman RI untuk melaporkan hasil temuannya itu sebagai bahan pengusutan internal di kementerian. Temuan Ombudsman di Penjara Cibinong tersebut harus terungkap dan terbuka untuk memastikan kebenaran tentang fasilitas penjara mewah di lapas tersebut.

“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka yang salah persepsi kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” kata Yusril.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman RI adanya hunian dengan fasilitas standar apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong. Mashudi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim lokasi temuan, yang terdiri atas Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Direktur Intelijen (Dirintel) dan Kalapas Cibinong.

“Tadi kan sudah turun semuanya, tim jalan mulai kemarin (Rabu, 23/9) sore. Kemarin sore semuanya dilakukan pengecekan semuanya, apa yang disampaikan oleh Ombudsman, bahwa di sana ada kaya apartemen, kami tunjukkan semuanya yang mana apartemen,” kata Mashudi yang dihubungi di Jakarta, Kamis.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, di lokasi yang didatangi oleh Ombudsman RI terdapat rumah dinas kepala lapas (Kalapas) Cibinong, rumah kepala seksi (kasi), dan rumah asimilasi. Dia mengatakan di rumah asimilasi tersebut ditempati oleh warga binaan yang bersiap untuk bebas, melakukan kegiatan asimilasi di gelanggang dan kegiatan pembinaan kemandirian.

“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ. Asimilasi itu warga binaan yang mau bebas yang dipekerjakan di situ,” ujarnya.

Dia menjelaskan, di lokasi temuan Ombudsman tersebut terdapat kegiatan asimilasi seperti budidaya magot, kerja di peternakan kambing, pertanian, perikanan dan kegiatan untuk produksi air mineral.

“Semua dipekerjakan di situ, dan itu tempat transit, tempat istirahat, kalau capek habis bekerja beristirahat ada di situ. Tapi di situ ada rumahnya Kalapas, rumahnya para kasi,” ungkapnya.