Mencekam! Warga Banemo Bentrok dengan Brimob Polda Malut, Protes Penangkapan 5 Orang

Mencekam! Warga Banemo Bentrok dengan Brimob Polda Malut, Protes Penangkapan 5 Orang

BANDA ACEH – Bentrokan pecah antara masyarakat Desa Banemo dengan personel Brimob Polda Maluku Utara di Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (24/9/2026). Bentrokan dipicu aksi protes warga atas penangkapan lima warga setempat yang diduga terlibat kerusuhan antardesa.

Aksi saling serang tak terelakkan hingga petugas terpaksa melepaskan puluhan tembakan gas air mata ke arah kerumunan massa guna memecah konsentrasi. Akibatnya, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka akibat paparan dan hantaman selongsong gas air mata. 

Penangkapan lima warga Banemo tersebut dilakukan penyidik terkait dugaan pembakaran rumah warga Desa Sibenpopo serta kasus dugaan pembunuhan seorang warga Sibenpopo pada April 2026 lalu. 

Namun, masyarakat Desa Banemo mengadang petugas karena menilai penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian belum adil.

Warga menuntut Polda Maluku Utara terlebih dahulu mengusut tuntas dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ali (65), warga Desa Banemo, yang hingga kini kasusnya belum terungkap. Pembunuhan Ali pada April 2026 lalu tersebut menjadi pemicu utama yang menyulut konflik antardesa antara Banemo dan Sibenpopo. 

“Polda Maluku Utara dalam kasus ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari total tersebut, lima orang telah berhasil ditahan, sementara tiga orang tersangka lainnya masih dalam proses pencarian (DPO),” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, Kamis (24/9/2026).

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kerusuhan

Meski mendapat perlawanan ketat dari warga, kepolisian menegaskan proses penegakan hukum atas aksi anarkis dan konflik horisontal di wilayah Patani Barat tetap berjalan.

Hingga Kamis sore, situasi di lokasi bentrokan masih dijaga ketat oleh personel gabungan guna mengantisipasi aksi protes susulan. Pihak kepolisian juga mengimbau kedua belah pihak desa untuk menahan diri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang