PK Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani tetap menjalani masa tahanan 6 tahun penjara. FOTO/iNews/Aldhi Chandra.

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku.

Informasi mengenai penolakan PK tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Dia menyebut pihaknya mengetahui perkembangan tersebut berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

“Pada prinsipnya, permohonan peninjauan kembali oleh terpidana Nikita Mirzani ditolak,” ujar Julius Sembiring dalam rekaman video yang diterima awak media, belum lama ini.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara PK Nikita Mirzani tercatat dengan nomor 5155 PK/ Perkara tersebut diputus pada 17 September 2026 dengan amar putusan ‘Tolak PK Terpidana’.

Nikita Mirzani Sudah Tempuh Semua Upaya Hukum

Sebelum mengajukan PK, Nikita Mirzani telah menempuh sejumlah tahapan hukum dalam perkara tersebut.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi enam tahun penjara sekaligus menyatakan Nikita terbukti melakukan TPPU.

Nikita selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak pada Maret 2026 sehingga hukuman enam tahun penjara menjadi berkekuatan hukum tetap.

Setelah kasasi ditolak, Nikita mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa. Permohonan tersebut kini juga dinyatakan ditolak MA.

Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Julius Sembiring mengatakan penolakan PK membuat hukuman Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada putusan kasasi.

“Di tingkat pertama diputus dengan putusan empat tahun, lalu di tingkat banding enam tahun. Tentu kalau upaya hukum peninjauan kembali tersebut ditolak, untuk sementara kami menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun,” katanya.

Dengan demikian, putusan enam tahun penjara yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap tetap menjadi dasar hukuman Nikita dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Dalam perkara pidana tersebut, Nikita didakwa dengan ketentuan UU ITE dan TPPU.

Nikita sebelumnya telah menggunakan hak hukumnya melalui proses persidangan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK. Setelah permohonan PK ditolak, putusan enam tahun penjara tetap berlaku.