Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Secara Hukum
BANDA ACEH – Roy Suryo mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Roy Suryo di hadapan majelis hakim.
Terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Joko Widodo palsu, Roy Suryo, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Nota perlawanan tersebut dibacakan tim kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Sebelum persidangan dimulai, Roy Suryo menyatakan kondisinya sehat dan siap mengikuti seluruh proses hukum.
“Alhamdulillah sehat Yang Mulia, siap (jalani sidang),” kata Roy Suryo di ruang sidang, Kamis.
Kuasa Hukum Persoalkan Dakwaan JPU
Salah satu kuasa hukum Roy Suryo mengatakan pihaknya telah mempelajari surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan JPU.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan tersebut memiliki persoalan dari sisi syarat formil maupun materiel.
“Penyusunan dakwaan tidak cermat, teliti dan rancu serta kabur,” ucap kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi sebagai bentuk perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Mereka juga tetap mempersoalkan penerapan Pasal 76 KUHP baru meski JPU telah melakukan perbaikan terhadap pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo.
Menurut kuasa hukum, penerapan pasal tersebut dinilai dapat memengaruhi hak Roy Suryo sebagai terdakwa dalam menyiapkan pembelaan.
“Hal ini telah merenggut hak terdakwa untuk melakukan pembelaan diri,” tandasnya.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan pihak Roy Suryo sesuai tahapan persidangan yang berlaku