Abraham Samad Desak Prabowo Copot Nusron

Abraham Samad Desak Prabowo Copot Nusron

BANDA ACEH – Bola panas kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor kini tidak hanya berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dicopot dari jabatannya semakin menguat dan mulai diarahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Desakan tersebut muncul setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat di antaranya disebut KPK memiliki hubungan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mendorong Presiden Prabowo mengambil langkah terhadap Nusron.

Menurut Abraham, pencopotan Nusron diperlukan agar persoalan hukum yang sedang bergulir di KPK tidak menjadi beban bagi Presiden maupun citra kabinet pemerintah.

“Harusnya, karena ini akan membebani Pak Prabowo sebenarnya. Jadi, kalau Pak Prabowo ingin memperlihatkan bahwa Pak Prabowo punya kabinet itu kabinet yang bersih, maka suka apa nggak suka, harusnya segera dia mencopot,” ujar Abraham, dikutip Jumat (25/9/2026).

Abraham juga menyoroti posisi Nusron yang disebut telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji sebelumnya membenarkan Nusron telah lama mundur dari kepengurusan partai, meski statusnya masih sebagai kader Golkar.

“Karena itu keberadaannya di kabinet kan tanda tanya, ini mewakili siapa. Kira-kira seperti itu kan,” kata Abraham.

Desakan serupa datang dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Organisasi tersebut meminta Presiden Prabowo bersikap tegas dengan memeriksa sekaligus mempertimbangkan pencopotan Nusron di tengah pengusutan perkara yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN.

“Kami minta Pak Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas! Periksa dan copot Nusron Wahid! Kami menemukan banyak praktik keji mafia tanah di tubuh BPN. Permainan sertifikat bodong dan tumpang tindih lahan ini jelas-jelas kejahatan sistematis yang meremukkan hidup rakyat kecil!” tegas perwakilan GRIB Jaya di Jakarta.

GRIB Jaya menilai kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan tata kelola pertanahan secara lebih luas, bukan sekadar berhenti pada pejabat dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan Tersangka, Empat Dikaitkan dengan Nusron

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam konstruksi perkara KPK, keempat nama terakhir disebut memiliki keterkaitan sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi turut digeledah.

KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, kantor cabang di Bogor, rumah Lampri, serta kantor ATR/BPN Jawa Timur.

Namun, dalam penggeledahan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, KPK tidak menggeledah ruang kerja Nusron Wahid. KPK menyatakan saat itu penggeledahan dilakukan terhadap tiga ruangan dirjen dan sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

KPK Belum Periksa Nusron

Di tengah derasnya desakan publik, satu pertanyaan terus mengemuka: kapan KPK memeriksa Nusron Wahid?

Hingga kini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap dirinya juga belum dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang menyeret sejumlah pejabat di kementeriannya.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai pemeriksaan terhadap Nusron penting dilakukan untuk membuka konstruksi perkara secara lebih terang.

Menurut Abraham, melihat profil para tersangka, keberadaan pejabat struktural ATR/BPN, serta nilai uang yang tengah didalami penyidik, pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tidak semestinya menjadi persoalan yang dibiarkan berlarut.

“Tadi saya katakan bahwa kalau melihat profil delapan tersangka ya, dari delapan itu, tiga orang dekat loh. Orang kepercayaan Nusron. Kemudian duit Rp100 M lebih, dan satu pejabat eselon 1,” kata Abraham.

Ia juga menyoroti penggeledahan terhadap sejumlah ruang kerja pejabat eselon I ATR/BPN.

“Sulit sekali menyatakan bahwa ini tidak ada keterkaitannya dengan menteri,” tegasnya.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menyatakan Nusron terlibat sebagai tersangka. Nusron sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyatakan kementeriannya akan membantu proses tersebut.

Nusron juga pernah menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk yang tengah diproses KPK.

Follow the Money Jadi Kunci

Abraham menilai penyidik KPK memiliki ruang yang besar untuk membongkar perkara dengan menelusuri aliran uang atau follow the money.

Menurut dia, keterangan para tersangka serta barang bukti yang telah disita seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui siapa pemberi, penerima, perantara, hingga tujuan akhir aliran dana.

“KPK itu sangat mudah untuk melihat follow the money-nya. Ke mana saja uang itu mengalir. Mudah sekali,” pungkas Abraham.

Pernyataan tersebut membuat sorotan terhadap kasus ini tidak lagi semata-mata berkutat pada delapan tersangka. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana KPK akan menarik benang merah dari aliran uang dan hubungan para tersangka dengan pejabat di tingkat kementerian.

Di sisi lain, Nusron hingga kini masih menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Kementerian ATR/BPN sebelumnya membantah kabar bahwa Nusron mengundurkan diri dari jabatan menteri dan menyatakan pelayanan pertanahan tetap berjalan.

Dengan status Nusron yang belum menjadi tersangka, keputusan mengenai keberlanjutan posisinya di kabinet tetap merupakan kewenangan Presiden. Namun, derasnya desakan dari berbagai pihak membuat kasus HGB Summarecon kini berkembang menjadi ujian bukan hanya bagi KPK dalam membongkar perkara, tetapi juga bagi Prabowo dalam menentukan langkah terhadap pejabat yang kementeriannya sedang berada dalam pusaran penyidikan.

Pada titik inilah publik menunggu dua hal: sejauh mana KPK berani menelusuri aliran uang hingga ke titik terakhir, dan bagaimana Presiden Prabowo merespons tekanan agar pucuk pimpinan kementerian ikut dimintai pertanggungjawaban secara Politik maupun administratif