Aliran Rp106,3 M Belum Terurai, KPK Didesak Perjelas Keterkaitan Nusron Wahid

Aliran Rp106,3 M Belum Terurai, KPK Didesak Perjelas Keterkaitan Nusron Wahid

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memperjelas posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pengusutan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah mengatakan kepastian mengenai status Nusron menjadi penting, terutama sebelum pemerintah mengambil langkah terkait posisi Menteri ATR/BPN tersebut di Kabinet Merah Putih.

Menurut Hery, selama KPK belum memberikan kejelasan mengenai keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut, pemerintah berada pada posisi menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Sejauh ini KPK pun seperti lambat dan enggan menentukan posisi Nusron dalam kasus ini seperti apa, sehingga Presiden tidak mungkin mendahului (untuk reshuffle) sampai ada kepastian hukum terkait status yang bersangkutan oleh KPK selalu penyidik dalam perkara ini,” kata Hery di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Hery juga meminta penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada individu yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK, kata dia, perlu melihat apakah persoalan yang terungkap di lingkungan ATR/BPN merupakan tindakan individu atau berkaitan dengan lemahnya sistem pengawasan internal.

“Sayangnya budaya semacam itu sepertinya belum ada atau populer di birokrasi kita, alih-alih pemerintah bertindak, yang bersangkutan sendiri memberikan tanggapan bahkan sudah berapa hari pasca OTT KPK dilakukan. Kegagalan itu harus dilihat sebagai suatu yang sistemik atau bukan, bagaimana pengawasan internal lembaga dan fungsi yang bersangkutan dijalankan atau tidak dalam kasus tersebut,” ujar Hery.

Hery selanjutnya meminta KPK mengembangkan penyidikan hingga menemukan pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mempertanyakan apakah pihak yang telah diamankan dalam OTT merupakan keseluruhan pihak yang berperan atau masih terdapat pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

“KPK yang memulai, KPK pula yang harus mengakhiri apakah memang hanya sebatas pelaku lapangan kemarin atau ada pelaku ‘kakap’ masih belum disentuh oleh KPK. Hanya KPK dan Tuhan tahu hal itu,” tegas Hery.

Dalam perkara ini, KPK hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Penyidik masih menelusuri asal-usul serta peruntukan uang sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penelusuran tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena KPK mendalami dugaan penggunaan uang untuk sejumlah kepentingan, termasuk layanan pertanahan, rotasi atau mutasi jabatan, serta kepentingan pihak lainnya.

Dari penelusuran aliran uang tersebut, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan lebih lanjut dalam perkara, termasuk kemungkinan memanggil Nusron.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Kita tunggu perkembangan penyidikannya, ya Mas. Tentunya pemanggilan saksi dan pihak-pihak terkait lainnya berdasarkan kebutuhan penyidik,” kata Budi, Rabu (23/9/2026).

Budi memastikan perkembangan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan dalam penanganan perkara.

Dengan demikian, keputusan KPK untuk memanggil atau tidak memanggil Nusron masih menunggu perkembangan penyidikan dan hasil penelusuran terhadap aliran uang yang telah disita dalam perkara HGB tersebut