Apakah Pelindo Jasa Maritim Pura-pura Tak Tahu Silfester Terpidana?

Apakah Pelindo Jasa Maritim Pura-pura Tak Tahu Silfester Terpidana?

BANDA ACEH  — Pemberhentian mendadak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) setelah hanya lima hari menjabat kembali memunculkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan verifikasi calon komisaris di perusahaan pelat merah.

Silfester diangkat pada 18 September 2026 dan diberhentikan pada 23 September 2026. Pihak Pelindo Jasa Maritim menyatakan keputusan pemberhentian diambil pemegang saham setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas kepada , Jumat (25/9/2026), menyoroti singkatnya masa jabatan tersebut sekaligus mempertanyakan proses yang berlangsung sebelum Silfester ditunjuk sebagai komisaris.

“Kalau memang setelah dilakukan evaluasi kemudian Silfester diberhentikan hanya dalam hitungan hari, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana proses seleksi dan verifikasi dilakukan sejak awal,” kata Fernando.

Menurut Fernando, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena nama Silfester sebelumnya telah dikaitkan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah dan dijatuhi pidana penjara. Dokumen putusan MA mencantumkan perkara tersebut sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

“Pertanyaannya sederhana, apakah informasi mengenai rekam jejak hukum calon komisaris benar-benar diverifikasi sebelum pengangkatan dilakukan? Kalau sudah diketahui, mengapa pengangkatan tetap berlangsung? Kalau belum diketahui, bagaimana proses due diligence-nya?” ujar Fernando.

Ia menilai pertanyaan tersebut penting karena komisaris pada perusahaan negara bukan sekadar posisi administratif. Proses penunjukannya menyangkut tata kelola, kepatuhan, integritas, dan reputasi perusahaan.

“Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah persoalan menjadi perhatian publik. Seharusnya proses verifikasi dilakukan sebelum keputusan pengangkatan ditetapkan,” tegasnya.

Silfester sebelumnya ditunjuk sebagai Komisaris Independen PJM melalui keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Sirkuler. Ia menggantikan komisaris sebelumnya. 

Berdasarkan pemberitaan menyebut keputusan tersebut kemudian dievaluasi pemegang saham sebelum Silfester diberhentikan pada 23 September 2026.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick sebelumnya membenarkan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut.

“Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Tubagus.

Namun, Pelindo Jasa Maritim tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan “berbagai hal” yang menjadi dasar evaluasi hingga akhirnya Silfester dicopot.

Bagi Fernando, bagian inilah yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

“Kalau pemberhentian dilakukan setelah evaluasi, tentu publik berhak mengetahui secara proporsional apa yang dievaluasi. Apalagi masa jabatan hanya berlangsung lima hari. Ini bukan perkara pergantian biasa karena waktunya sangat singkat,” katanya.

Sorotan juga mengarah pada mekanisme pengangkatan. Sebab, informasi mengenai rekam jejak seseorang yang akan ditempatkan pada posisi strategis di perusahaan negara semestinya menjadi bagian dari proses pemeriksaan administratif dan kepatuhan.

“Perusahaan negara harus memiliki mekanisme yang memastikan calon komisaris telah diperiksa rekam jejaknya, termasuk persoalan hukum yang relevan. Jangan sampai persoalan mendasar baru muncul setelah orangnya sudah dilantik,” ujar Fernando.

Sebelumnya, Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) juga melaporkan pihak yang terkait dengan pengangkatan Silfester kepada aparat penegak hukum. 

Laporan tersebut dibuat pada 23 September 2026 dan meminta aparat menelusuri proses pengangkatan serta pihak-pihak yang mengetahui status hukum Silfester.

Dalam laporannya, ARUKKI mempersoalkan pengangkatan Silfester dengan mengaitkannya dengan Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 serta meminta aparat menguji dugaan yang mereka sampaikan. Tuduhan dan dugaan dalam laporan tersebut merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan fakta yang telah diputus dalam perkara baru. 

Fernando menilai laporan tersebut semakin memperkuat kebutuhan untuk membuka secara jelas bagaimana proses seleksi Silfester berlangsung.

“Yang perlu ditelusuri adalah prosesnya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, dokumen apa yang diperiksa, dan siapa yang memberikan persetujuan. Dari situ publik bisa mengetahui apakah ada kelalaian dalam proses seleksi atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, Pelindo Jasa Maritim menyatakan menghargai perhatian dan pengawasan publik terhadap perubahan susunan Dewan Komisaris sebagai masukan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan pemberhentian hanya lima hari setelah pengangkatan, pertanyaan mengenai proses seleksi Silfester kini justru menjadi sorotan baru. Apalagi, alasan detail di balik evaluasi dan pencopotannya belum disampaikan secara terbuka oleh perusahaan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Silfester Matutina belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Jurnalis .

Bahkan sebelum pemberitaan bahwa perusahaan tersebut telah mencopot Silfester, Jurnalis telah berupaya mengonfirmasi Arief Poyuono Komisaris PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang diangkat sejak 22 September 2025. Namun tidak merespons sama sekali. Ada apa