Bekasi Bergetar! KPK Garap Belasan Pejabat dan Pihak Swasta Soal Suap Proyek

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan memeriksa 14 orang saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Jumat, 25 September 2026.
Pemeriksaan belasan saksi dari unsur pejabat dinas hingga pihak swasta tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dalam pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Daftar saksi dari jajaran pejabat Pemkab Bekasi yang dipanggil antara lain Ary Saktiawan Syah alias Bocil (Kabid Bangunan Umum Dinas Cipta Karya), Edy Mulyadi (Fungsional Dinas Permukiman), Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman), serta Iman Nugraha (Kadisbudpora).
Turut diperiksa Hady Ramdhan Darsono (Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Dinas Cipta Karya), Dede Chairul (Kabid Pembangunan Jalan Dinas SDABMBK), Ahmad Fauzi (Kabid Jembatan), dan Tenny Intania (Kabid Bina Konstruksi/PPK).
Penyidik juga memanggil sejumlah PPK, yaitu Agung Gunawan Jatnika (PPK SDA), Hasri Engel Alfret Taebenu (PPK Jalan), dan Reinhard Tulus Maradong Hamonangan (PPK Jembatan). Sementara dari pihak swasta dan non-ASN, KPK memeriksa Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, Nia Sari Yanti, serta Dwi Welly Agustine alias Icong.
Meskipun KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sejak Agustus 2026, statusnya masih berupa Sprindik Umum sehingga belum ada penetapan tersangka baru secara resmi.
Kendati demikian, penyidikan mengarah kuat pada fakta persidangan yang mengungkap keterlibatan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat. Yayat diduga menerima aliran dana dari para kontraktor proyek di Bekasi.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua rumah mewah milik Yayat di Cibubur dan Depok pada 10 dan 21 September 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti dokumen serta bukti elektronik terkait belasan aset mewah Yayat yang tersebar di Jabodetabek hingga Sukabumi dan Karawang.
Dalam perkara utamanya, Ade Kuswara Kunang telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp10,4 miliar usai terbukti menerima suap ijon proyek senilai Rp11,4 miliar. Ayahnya, HM Kunang, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara akibat menerima aliran dana Rp1 miliar.