Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

Breaking News: Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Pemerasan dan TPPU

BANDA ACEH  – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati GowaSitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026). 

Dalam gelar perkara tersebut, forum menyepakati Sitti Husniah sebagai tersangka.

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sitti Husniah telah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Sudah (diperiksa) sebagai saksi,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianti.

Dalam proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri juga telah menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Selain dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi, penyidik juga menjerat Husniah dengan sangkaan TPPU.

Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Sementara untuk dugaan tindak pidana pencucian uang, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional