DPR Gebrak Lapas Cibinong: Polri Diminta Bongkar Dugaan Jual-Beli Keistimewaan Narapidana

DPR Gebrak Lapas Cibinong: Polri Diminta Bongkar Dugaan Jual-Beli Keistimewaan Narapidana

BANDA ACEH — Temuan hunian berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai bergeser dari sekadar persoalan pelanggaran tata kelola menjadi pertanyaan serius mengenai dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Polri tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Temuan Ombudsman RI tersebut, menurut dia, harus didalami untuk melihat apakah terdapat unsur pidana di balik keberadaan fasilitas yang jauh berbeda dari standar hunian narapidana.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” kata Abdullah, Jumat (25/9/2026).

Menurut Abdullah, pemeriksaan perlu dilakukan dari dua sisi sekaligus, yakni administrasi dan pidana. Sanksi administratif dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau administrasi oleh pegawai lapas.

Namun, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Termasuk jika terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dugaan penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman.

“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Abdullah juga meminta dilakukan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan anggaran serta aset di Lapas Cibinong.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan maupun pengelolaan fasilitas yang ditemukan Ombudsman memiliki dasar anggaran dan administrasi yang sah, atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Nantinya, masih harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset. Ini penting untuk memastikan komitmen lapas dalam mewujudkan zona integritas,” tuturnya.

Bukan Sekadar Bangunan Mewah

Sorotan terhadap Lapas Cibinong menguat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di sekitar rumah dinas Kepala Lapas yang disebut menyerupai vila. Bangunan itu dilengkapi sofa, kulkas, dapur, meja makan, televisi berukuran besar hingga tempat tidur king size.

Tak hanya fasilitas layaknya hunian eksklusif, Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di salah satu bangunan yang disebut sebagai rumah asimilasi bagi warga binaan.

Sebuah Toyota Alphard juga ditemukan berada di kawasan yang dihuni warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan tim menemukan permukiman dengan bangunan menyerupai vila di sekitar rumah dinas Kalapas.

“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan,” ujar Syafrida.

Ombudsman bahkan menemukan seorang warga binaan berada di salah satu bangunan tersebut. Warga binaan lainnya disebut sempat terlihat sebelum kembali masuk ke dalam bangunan.

Temuan itu memunculkan dugaan bahwa keberadaan fasilitas khusus tersebut bukan praktik yang baru berlangsung.

“Menurut kami, patut diduga sudah berlangsung cukup lama,” kata Syafrida.

Pertanyaan Terbesar: Siapa yang Membuka Akses?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada bangunan maupun petugas lapangan.

Menurut Fickar, apabila fasilitas tersebut memang diberikan secara khusus kepada warga binaan tertentu, aparat perlu menelusuri siapa yang menyediakan, bagaimana mekanisme pemberiannya, siapa yang memberikan akses, serta apakah terdapat imbalan di balik fasilitas tersebut.

“Ini jelas selain kesalahan pihak Kementerian Pemasyarakatan dengan berdirinya gedung mewah ini, sehingga pejabat dari level menteri yang harus menerima sanksi, juga terpidananya yang memanfaatkan ini,” kata Fickar.

Ia menilai persoalan dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana apabila ditemukan transaksi atau keuntungan tertentu dalam pemberian perlakuan khusus kepada warga binaan.

Sebab, persoalannya bukan semata-mata soal bangunan mewah.

Jika akses terhadap fasilitas khusus diperoleh melalui pembayaran, maka aparat perlu mengurai kemungkinan adanya hubungan pemberi, penerima, perantara hingga pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin.

“Ini suatu penyimpangan yang jelas dan harus dilakukan tindakan yang drastis. Selain telah menyimpang dari standar lembaga pemasyarakatan, juga telah terjadi perilaku diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip kesamaan di depan hukum,” ujarnya.

Fickar juga menekankan bahwa pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada pejabat teknis.

“Tidak cukup pejabat teknis yang ditindak, tetapi pengambil kebijakan setingkat menteri pun harus mempertanggungjawabkan dan menghukumnya,” kata Fickar.

Menurut dia, sekalipun praktik tersebut merupakan warisan kebijakan atau praktik pemerintahan sebelumnya, tindakan pejabat yang sedang menjabat setelah mengetahui adanya penyimpangan tetap perlu diperiksa.

Dugaan Bayar untuk Fasilitas Khusus

Ombudsman juga mengungkap dugaan adanya pembayaran untuk menempati atau menikmati fasilitas tertentu di dalam lapas.

Namun, nominal pembayaran dan pihak yang diduga menerima uang tersebut belum diumumkan dan masih membutuhkan verifikasi.

Di sinilah pemeriksaan menjadi krusial.

Siapa penghuni bangunan tersebut? Bagaimana mereka mendapatkan akses? Siapa yang memberikan izin? Dari mana pembiayaan fasilitas itu berasal? Dan yang paling penting, apakah benar terdapat pembayaran untuk memperoleh perlakuan khusus?

Jika dugaan transaksi tersebut terbukti, perkara tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran standar pemasyarakatan.

Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat pemberian uang atau keuntungan kepada petugas maupun pejabat yang memiliki kewenangan.

Dengan kata lain, yang harus dibongkar bukan hanya “vila siapa?”, tetapi juga “siapa yang memberikan akses dan siapa yang menerima keuntungan?”

Ditjenpas Bentuk Tim Verifikasi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, penerapan standar pelayanan serta sistem pengamanan di Lapas Cibinong.

Status bangunan, pihak yang menempati, dasar penggunaan rumah asimilasi hingga sumber dan mekanisme pembiayaan menjadi bagian yang akan diverifikasi.

Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah fasilitas yang ditemukan mempunyai dasar penggunaan yang sah atau justru menjadi fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Apabila kemudian terbukti fasilitas diberikan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan tertentu, persoalannya akan menyentuh dugaan munculnya dua standar dalam pemasyarakatan: fasilitas biasa bagi narapidana pada umumnya dan fasilitas istimewa bagi warga binaan tertentu.

Nama Ferdy Sambo Belum Terbukti Terkait

Nama mantan pejabat Polri Ferdy Sambo ikut menjadi perhatian karena dia merupakan salah satu warga binaan yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong sejak Agustus 2023 setelah dipindahkan dari Lapas Salemba.

Namun, hingga pemeriksaan Ombudsman dilakukan, belum ada kepastian bahwa Sambo menggunakan fasilitas mewah yang ditemukan tersebut.

Anggota Ombudsman Fikri Yasin sebelumnya menyebut kemungkinan keterkaitan tersebut masih sebatas dugaan. Ombudsman tidak menemukan Sambo berada di bangunan yang diperiksa dan belum memperoleh dokumen yang memastikan siapa saja warga binaan yang menempati fasilitas tersebut.

Karena itu, keterkaitan Sambo dengan hunian mewah tersebut belum terkonfirmasi berdasarkan temuan yang diumumkan Ombudsman.

DPR Buka Jalan Pemeriksaan Berlapis

Kasus ini kini memasuki fase pengawasan berlapis.

Ombudsman telah menemukan fasilitas yang dinilai perlu ditertibkan. Ditjenpas membentuk tim verifikasi. DPR meminta audit dan pengusutan, sementara Polri didorong untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana.

Ombudsman sendiri telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari regulasi, sumber daya manusia, petugas, kepala lapas hingga pejabat terkait.

Ombudsman juga memberikan waktu kurang dari satu bulan untuk melakukan tindakan korektif terhadap fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk penertiban hingga pembongkaran bangunan.

Komisi XIII DPR RI juga menyatakan akan memanggil pejabat terkait untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan fasilitas tersebut sekaligus mendorong perbaikan sistem pemasyarakatan.

Dengan demikian, persoalan Lapas Cibinong tidak lagi berhenti pada pertanyaan mengapa sebuah bangunan menyerupai vila bisa berdiri di balik tembok penjara.

Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah terdapat mekanisme pemberian keistimewaan kepada warga binaan tertentu dan, jika dugaan pembayaran terbukti, siapa yang menerima uang tersebut.

Sebab, kemewahan bangunan hanyalah bagian yang terlihat dari luar. Yang harus dipastikan melalui pemeriksaan adalah apakah di balik fasilitas itu terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan transaksi yang mengubah hak warga binaan menjadi komoditas.

Untuk saat ini, dugaan pembayaran dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan dan verifikasi lembaga terkait. Namun, desakan DPR agar aspek pidana turut dibuka membuat kasus Lapas Cibinong berpotensi bergerak jauh melampaui persoalan disiplin internal